PASUNDANPOST, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2020, berinisial SS.
Terdakwa yang tidak lain adalah Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Gerindra, Kecamatan Agrabinta, divonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah subsider 2 bulan.
Karena terbukti telah melanggar pemilu dengan menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, "Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim PN Cianjur, Glorious Anggundoro SH, yang didampingi hakim anggota Kustrini SH, dan hakim anggota Dian Yuniarti SH, saat membacakan amar putusannya, Senin (30/11/2020).
Pasca putusan vonis, Majelis Hakim pun memberikan waktu selama tiga hari kedepan kepada terdakwa SS dan penasihat hukum untuk berpikir mengupayakan hukum lainnya.
Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, pendamping hukum SS, Nadia Wieke Rahmawati SH, menyatakan dalam tiga hari kedepan pasca putusan vonis. Pihaknya akan segera mengajukan banding terhadap kliennya ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Pada pokoknya kami menghormati hasil putusan Majelis Hakim yang sudah menjatukan vonis kepada SS, dengan vonis sama apa yang dituntut oleh Jaksa, namun itu bukan final kami akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat," ungkapnya saat ditemui wartawan.
Ia berharap, upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat tersebut dapat menghasilkan putusan bebas. Karena menurutnya apa yang dilakukan SS murni untuk kemanusiaan.
"Memberikan sumbangan kepada masyarakat yang terkena bencana, jadi kalau menurut kami tampaknya tidak ada arahan untuk mencoblos salah satu pasangan calon. Jadi kami tetap berpendirian bahwa terdakwa tidak bersalah," tukasnya. *(Dedy/PP).