PASUNDAN POST ■ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada beberapa pegawainya.
Kebijakan tersebut diambil setelah satu pegawai di lingkungan kantor Disdukcapil diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, pada Selasa (13/10/2020) lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Munajat mengatakan, ASN berinitial A dinyatakan positif setelah menjalani swab test pada Selasa 13 Oktober 2020.
"Jadi pada tanggal tersebut pihak Dinkes melakukan swab masal di Disdukcapil sebanyak 64 orang. Hasil swab test keluar pada tanggal 23 Oktober 2020 dan ternyata inisial A hasilnya positif," tuturnya saat dikonfirmasi.
Munajat menjelaskan, setelah yang bersangkutan mengetahui bahwa dirinya positif Covid-19, A langsung mendaftarkan diri ke pusat isolasi vila Bumi Ciherang yang berada di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet.
"Setelah itu yang bersangkutan langsung masuk ke Vila Bumi Ciherang pada tanggal 13 Oktober juga untuk diisolasi," ungkapnya.
Munajat mengungkapkan, untuk riwayat perjalanan sendiri A tidak melakukan perjalanan keluar kota, hanya saja pas hari Senin yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja akibat sakit.
Sementara untuk pelayanan di Disdukcapil sendiri sejak Senin (2/11/2020) kemarin sebagian pegawai dilakukan WFH sampai hari Jumat mendatang setelah pihaknya berkoodinasi ke BKD.
"Karena kan sekarang pelayanan Disduk sudah online. Jadi sebagian staf di WFH. Meski begitu juga kita beri juga tugas ke mereka," katanya.
Terpisah Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Cianjur Yusman Faisal mengatakan, pihaknya saat ini sedang mencari data yang bersangkutan untuk mencocokan.
"Jadi ini kan data di kita banyak, buat kasus Disduk saya akan cari datanya dulu untuk mencocokannya," pungkasnya.
■ Deddy/PP