Notification

×

Iklan

Iklan


Satpoll PP Cianjur Razia Ratusan Botol Miras dan Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Senin, 09 November 2020 | 15:36 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
Satpoll PP Cianjur Razia Ratusan Botol Miras dan Obat Keras Tanpa Resep Dokter


PASUNDAN POST ■  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, menyita ratusan Miras dan ribuan butir obat-obatan diempat Kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (7/11/2020).

Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar rutin tersebut berhasil mengamankan 148 botol miras berbagai merek, 232 kantong oplosan dan obat-obatan yang masuk daftar G sebanyak 1300 butir. 

"Kami amankan barang tersebut di 4 Kecamatan, diantaranya, Kecamatan Cianjur, Cilaku, Gekbrong dan Cibeber," ungkap Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono, saat dihubungi melalui telepon selular, hari ini. (9/11)

Tulus menjelaskan, kali ini para penjual miras oplosan menggunakan modus baru, dengan menjual dibengkel dan warung kelontong.

"Mereka berniat mengelabui petugas dengan berpindah-pindah lokasi menggunakan penjualan modus baru. Namun, petugas tidak dapat dikelabui sehingga miras dapat diamankan,"tuturnya.

Obat-obatan daftar G seharusnya tidak boleh diperjual belikan secara bebas. Namun, lanjut Tulus, ternyata banyak peredaran diberbagai kalangan. 

Satpoll PP Cianjur Razia Ratusan Botol Miras dan Obat Keras Tanpa Resep Dokter


"Obat daftar G harusnya dijual ditoko Apotik resmi, ternyata banyak dijual dikios kecil sehingga harus diamankan," katanya. 

Tulus mengungkapkan, saat ini pihak Satpol PP belum dapat memberikan sanksi tegas. Namun, akan berkoordinasi dulu dengan beberapa pihak terkait agar bisa ditindaklanjuti. 

"Saat ini kami hanya mendata dan menutup tempatnya. Untuk penjualnya belum dapat diproses," pungkasnya. 

■ Deddy /PP

×
Berita Terbaru Update