PASUNDAN POST ■ Ribuan buruh yang tergabung Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur turun kejalan melakukan unjuk rasa di depan gerbang pondopo Cianjur, pada Rabu (25/11/2020).
Aksi buruh tersebut, dipicu setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2021.
Upah Minimum Kerja untuk Kabupaten Cianjur tahun 2021 diputuskan oleh Pemprov Jabar tidak naik atau sama dengan UMK tahun 2020.
Koordinator lapangan Hendra Malik mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap Pjs Bupati Cianjur, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cianjur yang telah mengabaikan usulan tentang kenaikan UMK tahun 2021.
"Saya mendesak Pemkab Cianjur untuk menaikan upah buruh sebesar 8 persen, yang sama seperti beberapa kota lain," ungkapnya.
Hendra mengatakan, setidaknya ada 17 ribu buruh di Kabupaten Cianjur melakukan unjuk rasa didepan kantor Pendopo Pemkab Cianjur.
"Bila tidak direspon Pemerintah aksi ini kami akan lakukan selama 3 hari dari mulai tanggal 25,26 dan 27 November," pungkasnya.
■ Deddy/PP