PASUNDAN POST ■ Dalam waktu 26 jam, Tim gabungan unit Reskrim Polsek Cibinong dan Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan mayat dalam sumur, Rabu (04/11/2020).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini atas hasil kerja keras Tim Gabungan yang terlibat.
Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil S.E., S.I.K., M.H. mengungkapkan, bahwa kasus pembunuhan ini terjadi dengan motif sakit hati.
“Dalam kurun waktu 26 jam kami berhasil mengungkap Pelaku Pembunuhan AM yang dimasukkan kedalam sumur setelah dibunuh oleh Pelaku," ungkap AKP I Kadek.
AKP I Kadek menjelaskan, bahwa Pelaku merupakan suami dari Pembantu Rumah Tangga korban berinisial K Alias A.
"Pelaku melakukan aksi kejinya, karena sakit hati ditagih hutang oleh Korban, senilai Rp1 Juta Rupiah,” jelas Kapolsek Cibinong.
Kapolsek membeberkan kronologis kejadian aksi pembunuhan tersebut, bahwa Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela, pada Minggu malam (01/11/2020).
"Kemudian Pelaku menyekap mulut korban hingga terjatuh, lalu menginjak dan menendang bagian kepala dan leher korban hingga gigi bagian depan korban patah. Setelah korban mengalami keadaan sekarat, lalu pelaku memasukkan korban kedalam sumur,” beber AKP I Kadek Vemil.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengapresiasi aksi cepat dalam pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polsek Cibinong.
“Hari ini kami bersama Polsek Cibinong berhasil mengungkap kasus pembunuhan mayat dalam sumur dalam waktu 26 jam. Tentunya saya sangat mengapresiasi kepada seluruh personil yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini,” tandas Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. (Dasep/Hms)