PASUNDAN POST ■ Seorang terduga pelaku peracik minuman keras (miras) oplosan roso - roso dibekuk jajaran dari tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur.
AS (35) dibekuk Polisi pada saat menjalankan kegiatanya di Jalan Raya Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (12/11/2020) kemarin sekitar pukul 15:30 wib.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pembuat minuman roso-roso dengan cara dioplos dengan bahan alkohol 90 persen murni, dicampur dengan sitrun, sprite, bir bintang dan bahan lainnya," ungkap.
Kasat Resnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Mapolres Cianjur, Jumat (13/11/2020).
Ali mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 600 bungkus plastik berisi miras oplosan siap edar, 3 dus kuku Bima warna merah, satu dus kuku Bima warna ungu dan 14 galon berisi kan air mineral.
"Miras oplosan tersebut AS jual di wilayah Cianjur sekitar Pasir Hayam, Rancagoong dan dipangkalan ojeg," terangnya.
Sementara lanjut Ali, pelaku melakukan aksi tersebut sekitar enam bulan yang lalu. Sebelumnya pelaku menjalankan usaha haramnya tersebut di daerah DKI Jakarta, namun karena pandemik covid - 19 memaksa AS usaha kembali ke Cianjur.
"Satu plastik roso-roso ini dia jual dengan harga Rp15rb per bungkus dengan omset per hari bisa mencapai Rp4 juta," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam akan dijerat dengan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
■ Deddy/PP