PASUNDAN POST ■ Polres Sukabumi melaksanakan ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif S.I.K., M.H. mengungkapkan, alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan tersangka merasa kesal. Korban tidak mau diajak ke rumah orang tuanya untuk mengurus perceraian.
"Tersangka yang merupakan suami syah dari korban, dia mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya. Kedua jempol Tersangka menekan leher korban, hingga korban lemas dan kejang kejang," ungkap AKBP Lukman, di Mapolres Sukabumi, Selasa (17/11/2020).
Kemudian, lanjut AKBP Lukman, Tersangka mengambil pisau dapur lalu menyayat tangan korban hingga mengeluarkan darah.
"Setelah korban diduga meninggal dunia, lalu Tersangka menutup wajah korban dengan menggunakan bantal dan Tersangka kemudian melarikan diri," beber Kapolres Sukabumi.
Adapun identitas Tersangka berinisial "RS" alias RI alias CI alias PU. Sementara Korban (Isteri Pelaku) bernama Imas (24), warga Perum Griya Karang Tengah Asri RT 005/006, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.
Selain Tersangka, Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa Sebilah Pisau, 1 (Satu) buah Baju tidur warna Putih, 1 (Satu) buah Celana dalam warna Krem, 1 (Satu) buah sprey warna Kuning dan 1 (Satu) buah bantal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., menegaskan, atas perbuatan keji Pelaku, dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU RI NomoT 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana atau Subsider Pasal 351 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila S.I.K., S.H., KBO Reskrim IPDA Ruskan, Paur Humas IPDA Aah SR, dan Kasi Propam IPDA Dadang Koswara.
■ Dasep/Hms