Notification

×

Iklan

Iklan


HA Pemilik Paket Arisan Bodong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 02 November 2020 | 21:34 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
HA Pemilik Paket Arisan Bodong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

PASUNDAN POST ■ Satreskrim Polres Cianjur resmi menetapkan HA sebagai tersangka penipuan berkedok paket arisan kurban. Meski saat ini polisi masih buru pelaku yang kembali kabur dan tak diketahui keberadaannya. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, HA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu.

Menurutnya, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang didapat polisi. Terkait dugaan penipuan yang dilakukan HA.

"Kita akan jemput paksa pelaku karena sudah dua kali dilakukan pemanggilan, pelaku selalu menghindar," ungkapnya saat dikonfirmasi baru baru ini, pada Senin (2/11/2020).

Anton mengungkapkan, sebelumnya polisi pernah mengecek keberadaan HA yang katanya ada di salah satu rumah sakit di Bandung. 

"Informasinya kemarin di rumah sakit di Bandung, tapi ternyata tidak ada," bebernya.

Pihak kepolisian saat ini tengah berusaha melacak keberadaan tersangka HA yang sampai saat ini belum diketahui. 

"Kami sedang berusaha melacak keberadaan tersangka. Secepatnya kami temukan dan tangkap pelaku," ujarnya. 

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya HA terancam tiga pasal berlapis yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan serta pasal 46 Undang-undang Perbankan karena mengimpun dana tanpa izin dari pemerintah. 

"Pasal yang kita terapkan Pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipun, dan UU Perbankan pasal 46," ungkapnya. 

■ Deddy/PP


×
Berita Terbaru Update