PASUNDAN POST ■ Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, minuman beralkohol sudah menjadi persoalan global yang serius untuk mendapat perhatian. Selain menjadi salah satu pemicu kematian, baik akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol maupun kecelakaan lalu lintas, minuman beralkohol juga menjadi pemicu berbagai tindak pidana.
"Bahkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara rutin mengeluarkan laporannya terkait berbagai dampak minuman beralkohol. Dalam tiap rekomendasinya, WHO meminta negara-negara di dunia mengeluarkan kebijakan dan aturan yang lebih tegas lagi untuk mengendalikan minuman beralkohol," katanya.
Biaya pengobatan akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol, kata Fahira, juga cukup besar dan berpotensi menganggu pembiayaan sistem kesehatan publik (anggaran kesehatan sebuah negara).
"Sehingga banyak negara, bahkan yang paling liberal, sekuler, dan mempunyai tradisi minum alkohol sekalipun sadar bahwa mereka butuh undang-undang khusus soal minuman beralkohol. Semoga 2021 Indonesia sudah mempunya aturan tegas soal minuman beralkohol setingkat undang-undang,” tukas Fahira Idris di Jakarta, kemarin.
Walau judulnya Larangan, jelas Fahira, tetapi sesungguhnya RUU ini sudah sangat akomodatif karena semua yang dikhawatirkan sudah sangat jelas dan tegas diperhatikan dalam RUU ini. Memang di pasal 7 RUU ini dikatakan “Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Namun di pasal 8 juga disebutkan bahwa, semua larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah setelah RUU ini menjadi UU.
“Artinya, RUU ini menginginkan agar badan usaha yang selama ini memproduksi dan mendistribusikan minol dituntut lebih bertanggung jawab untuk memastikan minol yang mereka produksi dan distribusikan tidak dibeli anak dan remaja atau hanya dibeli orang orang-orang yang berhak saja serta hanya dijual serta dikonsumsi di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundangan yang nanti ditetapkan Pemerintah,” pungkas Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini. (rls)