PASUNDAN POST ■ Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktek aborsi, disebuah klinik Sejahtera, di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.
Direskrimsus Kombes Pol. Nunung Syaifuddin S.I.K., M.H. saat digelar Konferensi Pers mengungkapkan, keberhasilan Tim Subbid IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kasus tersebut.
Kombes Nunung mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan informasi masyarakat, adanya praktik aborsi illegal di Klinik Sejahtera. Yang dilakukan oleh pelaku NN (53) warga Pandeglang, yang berprofesi seorang bidan.
Saat itu, pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, kata Kombes Nunung, Polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY (23) dan W (23) yang juga warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga telah melakukan aborsi di klinik tersebut," ungkap Kombes Pol. Nunung Syaifuddin S.I.K., M.H.
"Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi," ungkap Kombes Nunung, didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten, diruang Press Conference Polda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Selasa (03/11/2020).
Di lokasi tersebut, Kombes Nunung Syaifudin menjelaskan, Petugas mengamankan Tiga orang. Satu bidan berinisial NN (53), 1 (Satu) asisten berinisial E (38) yang membantu aborsi dan 1 (Satu) orang perempuan berinisial RY (23) yang sedang menggugurkan.
Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut, kata Kombes Nunung, setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi.
Kemudian, Tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita Ry (23) bersama seorang pria berinisal W (23), usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan.
"Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan, bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru Satu bulan umurnya di Klinik Sejahtera," jelas Kombes Nunung.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan dan asistennya tersebut dan mengakui usai melakukan aborsi kepada pasiennya.
"Hasilnya, bidan itu mengakui, baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan," sambung Kombes Nunung.
Polisi kemudian membawa pelaku tersebut ke Polda Banten. Polisi juga menyita dan mengamankan sejumlah Barang bukti berupa Baskom, Alat Suntik, Alat Injeksi dan uang tunai sebesar Rp 2.5 Juta dari Pelaku RY kepada Pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi menuturkan dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik, bahwa motif dari pelaku Bidan NN, yaitu untuk mencari keuntungan dari pekerjaannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan, bahwa NN sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2020, sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali," beber Kombes Edy.
Sedangkan, Pelaku (RY) Wanita yang menggugurkan kandungannya, Kombes Edy menyebut, tidak menghendaki lahirnya bayi yang ada didalam kandungannya.
Kombes Edy menerangkan, modus yang dilakukan Pelaku NN yaitu telah menggunakan Klinik dan alat alat kesehatan yang ada, digunakan untuk menggugurkan kandungan wanita lain. Sedangkan RY, modusnya dengan sengaja menggugurkan janin dalam kandungannya secara illegal.
"Karena pelaku dan pacarnya tidak menginginkan adanya bayi hasil dari hubungan nya. Sementara lelaki W yang menemani Pelaku RY, masih diperiksa sebagai Saksi," imbuh Kombes Edy Sumardi.
Kombes Edy Sumardi menegaskan, Pelaku Bidan NN (53) dan Asistennya E (38) dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Sedangkan RY dikenakan Pasal 346 KUHPidana (Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun)," tandas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi Priadinata S.I.K., M.H. (Dasep/Hms)