Notification

×

Iklan

Iklan


Satpol PP Jawa Barat Catat Terdapat 32.831 Kasus Pelanggaran Prokes

Kamis, 22 Oktober 2020 | 00:26 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
 
Satpol PP Jawa Barat Catat Terdapat 32.831 Kasus Pelanggaran Prokes

PASUNDAN POST ■ Kepala Satpol PP Jawa Barat M Ade Apriandi, mengatakan sejak diterbitkannya Pergub Jabar No 60 tahun 2020, Satpol PP Jabar sudah dilibatkan dalam Satgas Penanganan Penanggulangan Covid-19 Jabar.

Dia menyebutkan, bahwa selama melaksanakan opsgab di seluruh Jabar tercatat 32.831 kasus yang dikenakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Sanksi tersebut terdiri sanksi ringan ada sebanyak 31.508 kasus, sanksi sedang 1.297 kasus, dan sanksi berat 26 kasus. 

"Sedangkan untuk sanksi denda sebesar Rp.38.260.000,- tetapi tidak masuk ke kas provinsi melainkan langsung ke kas daerah yang bersangkutan," ujar Ade di Bandung, pada Rabu (21/10).

Menurutnya, terkait sanksi/ penindakan, dari 29 Agustus sampai 17 Oktober 2020, sebanyak 1.795 orang terdiri dari 90 orang aparatur dan 1.705 orang masyarakat. Semua dikenakan sanksi ringan ( bersifat tulisan dan lisan).

Sedangkan wilayah kab/kota yang intensif melakukan opsgab ada 14 kab/kota mencapai sebanyak 31.036 kasus. 

Adapun ke 14 daerah tersebut terdiri dari Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten  Bogor, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kota tasikmalaya, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten  Purwakarta, dan Kabupaten  Subang. 

"Sehingga total kasus secara keseluruhan : 1.795 + 31.036 = 32.831 kasus," terangnya.

Ade menambahkan, keterlibatan Satpol PP melakukan serangkaian kegiatan operasi gabungan (Satpol PP-TNI-Polri dan OPD terkait) dalam bentuk patroli, baik patroli pengawasan maupun patroli pencegahan covid-19.

“Kita telah lakukan opsgab sejak bulan Agusutus lalu dengan DKI Jakarta, dilanjutkan opsgab Jateng di wilayah perbatasan dengan Cilacap perbatasan dengan Banjar dan Pangandaran,” ucap Ade.

Dia mengatakan, ada dua yaitu patroli stasioner dan mobile. stasioner adalah memberhentikan orang maupun kendaraan disatu titik disana ada pos pemeriksaan dan penindakan.

Masyarakat yang terjaring opsgab, mayoritas mengatakan lupa bawa masker; ada juga bawa dan pakai masker tetapi dipakainya tidak benar. (Ade/rls/R-01)

×
Berita Terbaru Update