Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Komite I DPD RI: Nilai-nilai Moral dan Integritas Belum Dijadikan Landasan Pelayanan Publik

Rabu, 21 Oktober 2020 | 23:55 WIB Last Updated 2021-10-05T17:25:52Z
Ketua DPD RI: Nilai-nilai Moral dan  Integritas Belum Dijadikan Landasan Pelayanan Publik

PASUNDAN POST ■ Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus menerima pengaduan pelanggaran netralitas ASN terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak  2020. Selain permasalahan pilkada juga belum optimalnya mutu penerapan sistem merit dalam manajemen ASN untuk mendukung efektivitas pemerintah dan kualitas birokrasi. 

Dari hasil kunjungan kerja Komite I DPD RI ke berbagai daerah, ada masukan/usulan bahwa dalam rangka menjaga netralitas ASN di daerah maka dalam Pilkada, PNS, tidak diberi hak pilih dan Indonesia diusulkan dapat menerapkan system Pilkada Asimetris dengan selektif. 

KASN menjalin sinergi dengan Indonesian Assosiation For Public Administration (IAPA) sebagai asosiasi para akademisi dan praktisi dalam bidang administrasi publik yang aktif melakukan berbagai kajian dan penelitian untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik khususnya dalam isu netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020, sebagai langkah maju dalam penguatan pengawasan Netralitas ASN.

Senator Fachrul Razi mengapresiasi dan mendukung peluncuran situs #JagaASN, dukungan tersebut disampaikan Ketua Komite I DPD RI dikarenakan,  pertama masih kentalnya politisasi birokrasi dan birokratisasi politik yang terjadi sebagai akibat dominasi dan hegemoni birokrasi dalam politik, sehingga birokrasi publik yang profesional sulit untuk diwujudkan di lingkungan pemerintahan dan yang kedua Nilai-nilai moral dan  integritas belum dijadikan landasan pelayanan publik, sehingga kasus korupsi, kolusi dan nepotisme masih terjadi secara masif.

“Komite I DPD RI mendukung KASN diperkuat dan dengan anggaran yang representatif. KASN sudah ada, tetapi pengaduan sistem merit dan netralitas ASN masih tinggi, bagaimana kalau KASN dibubarkan? Tentu akan akan memperburuk meritokrasi di Indonesia,” pungkas Fachrul Razi selaku Ketua Komite I DPD RI.  

KASN saat ini telah melaksanakan berbagai langkah strategis dan taktis dalam penguatan pengawasan netralitas ASN diantaranya: 

(1) Penerbitan Surat Edaran KASN No B/2708/KASN/9/2020 tentang tindaklanjut SKB 5 Kementerian/Lembaga; 

(2) Pelaksanaan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN sebanyak 4 kali dan kampanye publik secara tatap muka sebanyak 1 kali; 

(3) Sosialisasi Netralitas ASN berkolaborasi dengan Bawaslu RI, 270 Pemerintah Daerah, Stranas PK dan yang sekarang dengan IAPA; 

(4) Tindaklanjut Rekomendasi KASN berupa Pengiriman Pemberitahuan ke PPK secara berkala; 

(5) Pengiriman surat permintaan blokir data kepegawaian ke BKN secara berkala dan blacklist terhadap usulan promosi dan rotasi ASN pelanggar netralitas yang belum ditindaklanjuti sanksi hukuman disiplinnya. 

KASN sebagai anggota dari Satgas Netralitas ASN berharap peluncuran situs #JagaASN dapat menjadi energi baru dalam menjalankan tugas – tugas pengawasan yang diemban dan dapat menjadi kolaborasi yang baik antara akademisi dan birokrat dalam menciptakan pengawasan yang efektif. 

Kerjasama ini akan dilaksanakan secara simultan dalam bentuk pelaksanaan webinar dan sekaligus peluncuran situs #JagaASN (Jaringan Akademisi Untuk Netralitas ASN), yang diselenggarakan pada 7 Perguruan Tinggi di berbagai wilayah yaitu Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Ngurah Rai, Universitas Sriwijaya, Universitas Hasanudin, Universitas Lambung Mangkurat, dan Universitas Cenderawasih dengan tema “Membangun Meritokrasi dan Demokrasi di Indonesia”.

Hadir sebagai pemateri Webinar Netralitas ASN diantaranya ; Kepala KSP Dr. H. Moeldoko S.I.P, Prof Agus Pramusinto Kepala KASN, Prof. Dr. Eko Prasojo, Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi MIP. (MI/07)
×
Berita Terbaru Update