PASUNDAN POST ■ Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil meringkus 2 Pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan), yang terjadi di sebuah toko Alfamidi, di Jalan Panjang Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat KOMPOL R Sigit Kumono S.H. membenarkan pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku Curas tersebut. Kedua pelaku diketahui berinisial DI (28) dan SB (28).
"Saat melakukan aksinya, pelaku menakut-nakuti dan melukai korban dengan sebuah senjata air soft gun jenis revolver," ungkap Kompol R Sigit Kumono, pada Sabtu (19/09/2020).
Kompol Sigit memaparkan kronologis kejadian, yang bermula pada hari Jum'at (18/09/2020) sekitar pukul 03.17 WIB, ketika saksi bernama AAN sedang berjaga toko Alfamidi kemudian didatangi oleh kedua pelaku.
Pelaku DI langsung menodongkan senjata air soft gun ke arah Saksi AAN, pelaku sempat memukulkan senjatanya kearah kepala AH dan pelaku berteriak “Tiarap .. tiarap“
Pada saat bersamaan, datang penjaga toko lain yang sedang menyapu lantai (DIFA APRIMAN), juga diancam dengan todongan senjata tersebut, serta di pukulkan ke kepalanya dan menyuruh tiarap.
Ketika penjaga toko tiarap, karena ditodong oleh Pelaku DI. Sementara, pelaku lainnya yakni SB menuju meja kasir dan berhasil mengambil barang berupa uang dan HP milik AAN.
Berhasil mengambil barang hasil curian, kedua pelaku berusaha kabur. Atas kejadian itu, saksi berusaha mengejar dan meneriaki para pelaku, Saksi berhasil mengejar kemudian menarik kedua pelaku hingga terjatuh.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah mengatakan, saat pelaku hendak melarikan diri dengan barang hasil rampasan tersebut, di saat bersamaan, Unit Buser yang sedang melaksanakan patroli kring wilayah mengetahui kejadian tersebut dan bersama dengan warga berhasil mengamankan para pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang bukti berupa uang sebesar Rp 159.000,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), 1 (Satu) klip plastik kecil berisi diduga Shabu dan 1 (Satu) butir peluru air soft gun.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.220.600,- (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah) dan 1 (Satu) unit hp merk vivo y50.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
■ Dasep Maulana/PP