Notification

×

Iklan

Iklan

Sindikat Curanmor Ini Berhasil Meraup Untung Rp 2 Miliar, Begini Modusnya

Rabu, 09 September 2020 | 21:31 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
  Sindikat Curanmor Ini Berhasil Meraup Untung Rp 2 Miliar, Begini Modusnya

Pasundan Post ■  Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sudah berhasil menggasak 1080 motor dalam aksinya, diringkus Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat gelar Konferensi Pers, di Polresta Tangerang, pada Rabu (09/09/2020).

Dua tersangka yang berhasil dibekuk berinisial RA (25) dan RD (30), mereka sudah beraksi selama 6 tahun.

Dalam sehari, Kombes Ade menyebut, para tersangka sedikitnya dapat menggasak 2 sampai 3 sepeda motor dan dalam Satu bulan rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor.

“Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp2-3 Juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 Miliar,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Lebih lanjut Kombes Ade membeberkan, salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. Tersangka RD, bebas sekitar 7 tahun lalu.

Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.

 Para tersangka beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta hingga wilayah Serang, Banten.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kombes Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya.

“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” jelas Kombes Ade.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Konbes Ade menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

“Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” tegasnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Sepeda motor, Kombes Ade menghimbau, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan.

Selain itu, Kombes Ade juga berpesan kepada masyarakat, untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.

“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” pungkas Kombes Ade.

■  Dasep Maulana/Hms/DN/PP


×
Berita Terbaru Update