Pasundan Post ■ Seorang oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut dilaporkan ke polisi. Pasalnya, Kades tersebut ingkar janji batal menikahi gadis desa.
Menurut pengakuan gadis desa tersebut, sebut saja Melati (14), warga Garut Selatan, pertama kali digagahi keperawanannya oleh Kades pada Januari 2020 lalu.
Bersama dengan orang tuanya, Melati melaporkan ihwal pelecehan sexual tersebut ke Kantor Polisi.
"Saya melaporkan kasus ini, karena Pak Kades ingkar janji, usai merenggut keperawanan saya," kata Melati, hari ini (9/9).
Masih menurut Melati, Ia bersama orang tuanya melaporkan Pak Kades karena yang bersangkutan tidak ada itikad baik dan menepati janjinnya akan menikahi, sehingga melaporkan perbuatan oknum Kepala Desa tersebut, ke Polres Garut, pada Senin (7/9/2020).
Disebutkan, perbuatan jahanam Pak Kades terjadi pada Januari 2020 lalu, bertempat di kediaman korban. Dia dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya.
Saat itu, gadis cantik ini menolak untuk diajak berhubungan badan dan melakukan perlawanan. Namun perlawanannya tidak bisa mengalahkan nafsu bejad oknum Kepala Desa.
"Saya sudah tidak kuat saat melakukan perlawanan. Kalah tenaga, dia oknum kades memaksa melucuti pakaian dan merobek celana dalam saya," ujarnya.
Selama ini dia bungkam, karena Pak Kades saat itu berjanji akan menikahinya.
Tapi janji tinggallah janji, Pak Kades yang baru dilantik 7 bulan yang lalu itu ingkar. Termasuk akan menceraikan istri sahnya juga tak kunjung dilakukan. Hingga akhirnya Melati membawa masalah ini ke ranah hukum.
Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng saat dikonfirmasi awak media membenarkan, adanya laporan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan oknum kepala desa tersebut.
"Kami menerima laporan pelecehan seksual tersebut dan laporannya sudah masuk. Korban sudah dimintai keterangannya. Proses selanjutnya, tunggu penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. (R-01)