PASUNDAN POST ■ Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan dilaksanakan serentak di tengah pandemik Covid-19, diminta ditunda oleh Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, mengingat demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Dengan dasar meningkatnya kasus Covid-19, sehingga Komnas HAM mengajukan permintaan penundaan pilkada 2020 sampai kondisi memungkinkan, di karenakan mengingat kasus Covid-19 terus meningkat.
Data diterima redaksi dari Komnas HAM melalui keterangan Pers tertulis, nomor 038/ Humas/KH/IX/202 menyebut angka kasus Covid-19, tertanggal 10 September 2020 terus menunjukkan angka peningkatan sebesar 3.861 kasus dari berbagai daerah diwilayah provinsi Indonesia.
Seperti di Provinsi Sumatera Barat menjadi 3.124 kasus, Jambi 309 kasus, Bengkulu 400 kasus, Kepulauan Riau 1.340 kasus, Kalimantan Tengah 2.887 kasus, Kalimantan Selatan 9.078 kasus, Kalimantan Utara 458 kasus, Sulawesi Utara 4.064 kasus dan Sulawesi Tengah 261 kasus.
Pada rilis itu juga disebutkan, dari data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 l, yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 59 bapaslon terkonfirmasi positif covid -19.
Dikarenakan, pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran, Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah.
Dijelaskan Komnas HAM, Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pembentukan regulasi ini didasari pada kondisi faktual bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan peristiwa luar biasa dan berimplikasi pada jumlah kasus atau jumlah kematian yang meningkat dan meluas.
Serta berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan juga kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang mewajibkan untuk melakukan upaya
penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakannya, Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasi kepada KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya.
Dijelaskan juga, bahwa Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada, dan rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
■ Suherman
Sumber: Tim Pemantau Pilkada 2020
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI