Notification

×

Iklan

Iklan


Kasus Tudingan Dugaan Asusila di Sukasari, Keluarga Lapor Balik Ke Polisi

Jumat, 18 September 2020 | 15:32 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z

PASUNDAN POST ■  RS (40) warga Perumahan Istana Kembar Desa Sukasari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melaporkan balik tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.


RS mengatakan, pelaporan penghinaan dan pencemaran baik diduga dilakukan PAN (26) yang menyebut RS dengan kata nama-nama binatang.


"Jadi sebagai warga negara yang mempunyai hak hukum yang sama, pelaporan penghinaan dan pencemaran nama baik ini adalah buntut dari habisnya masa kesabaran keluarga kami yang selama ini sudah terlalu dihina oleh dia," kata RS saat ditemui dikediamannya, pada Jum,at (18/9/2020).


RS menceritakan, munculnya kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh PAN. Berawal dari adanya tudingan bahwa RP (11) anak kedua RS dituding PAN telah melakukan dugaan tindak asusila kepada anaknya berinisial RA (9) pada (7/8/2019) lalu.


Tudingan tanggal kejadian tersebut, lanjut RS berdasarkan hasil bukti acara pemeriksaan (BAP) yang dilihat  RS di Polres Cianjur kemarin.


"Padahal waktu itu upaya musyawarah yang diketahui langsung oleh tokoh agama, Polisi dan masyarakat sekitar sudah kami lakukan sejak dia datang kerumah mempertanyakan tudingan dugaan Asusila itu. Namun tidak pernah menemukan titik penyelesaian," ungkapnya.


Bahkan lanjut Ibu dua anak ini, PAN sempat menyodorkan sebuah surat  pernyataan yang berisi bentuk pengakuan dan permintaan maaf kepada keluarga PAN yang dibuat sepihak. Dikalimat surat pernyataan tersebut mengatakan bahwa RA harus mengakui telah melakukan perbuatan asusila kepada RN.


"Walaupun sempat ditekan saya tidak mau menandatangi surat pernyataan itu, Jadi karena mungkin kesal dia pun langsung melaporkan hal ini ke Polisi," paparnya.


Adanya tudingan orang Kejagung RI dibalik molornya kasus dugaan asusila ini RS dengan keras membantah, apa yang ditudingkan di pemberitaan dibeberapa media masa tentang adanya dugaan keterlibatan dari orang kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Untuk menekan agar kasus dugaan asusila tersebut tidak berlanjut.


Sejak dilaporkannya RA ke Polres Cianjur pada 7 July 2020 lalu.


"Jadi itu tudingan itu sama sekali tidak benar, pertama kasus ini pernah dilaporkan ke Polsek Karangtengah mungkin karena tidak cukup bukti.Lalu tidak puas dengan penanganan dari Polsek dia (red_PAN) pun lantas melaporkan kembali ke Polres Cianjur," bebernya.


RS melanjutkan, sejak kasus ini ditangani oleh Polres Cianjur. Anaknya (red_RA) sudah memenuhi beberapa kali pemanggilan oleh penyidik sebagai terlapor.


"Anak saya sudah 6 kali dipanggil oleh Polisi namun sama sekali belum menemui titik akhir dari status anak saya oleh penyidik, namun saya tetap menghormati kasus ini dan berharap kepada Kapolres semoga kasus ini cepat selesai. Kasihan kedua anak ini yang masing masing masih dibawah umur," Imbuhnya.


Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa keperihatinan terhadap kasus yang menimpa dua anak yang masih dibawah umur tersebut.


Dia menyebut, buntut berlarut larutnya dikasus tersebut menyebabkan adanya tudingan dari keluarga PAN. Bahwa warga sekitar perumahan telah mendukung kepada keluarga terduga pelaku asusila.


"Jadi, kami selaku warga tidak resah gimana dengan pemberitaan media masa yang memojokan kami selaku warga seolah mendukung kepada keluarga RS dengan adanya berpestalah di rumah RS," sesalnya.


Kalaupun warga sempat dimintai beberapa keterangan oleh sejumlah Polisi lanjut dia, pihaknya hanya menjelaskan kondisi yang sebenarnya terjadi dilingkunganya sesuai apa yang warga tahu.


"Keterangan kami tidak dilebih lebihkan atau dikurangi sesuai apa yang warga tahu. Lagian apa kehebatan kami untuk mengawal kasus ini, kalaupun warga suka ngeliwet bareng bersama  keluarga RS kegiatan ini memang murni silaturahmi warga dan sudah kami lakukan sebelum ada kasus ini," pungkasnya. 


■ Deddy/PP


×
Berita Terbaru Update