PASUNDAN POST ■ Guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat, Pemerintah Kota Banjar yakni Dinas Pol PP dan Dishub, didampingi Polres Banjar dan Kodim 0613/Ciamis, melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker di tempat umum, pada Senin (24/08/2020).
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si. memerangkan, bahwa kegiatan penindakan pelanggaran protokol kesehatan sudah diberlakukan sejak tanggal 15 Agustus 2020.
"Dengan didampingi TNI dan Polri, serta dishub Kota Banjar dan Satuan Polisi Pamong Praja, melakukan penindakan administrasi," ucap Kombes Erdi Chaniago.
Kabid Humas Polda Jabar berharap kepada masyarakat, dengan ditegakkan peraturan tersebut, lebih meningkatkan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Karena, ini untuk kebaikan bersama," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny S.I.K., M.Si. melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar menuturkan, bahwa Polres Banjar Polda Jabar selalu melakukan sosialisasi dengan cara Woro-Woro atau Public Speaking untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
"Kami selalu bersinergi dengan TNI, Pemkot Banjar dan Instansi terkait dalam menegakan peraturan terkait protokol kesehatan. Setiap hari, Personel Polres Banjar selalu melaksanakan kegiatan tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui bersama, menurut Sekdis Sat Pol PP Kota Banjar Kusnadi menyampaikan, bahwasanya Penindakan disiplin protokol kesehatan ini berlangsung sampai dengan tanggal 29 Agustus 2020. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi.
■ Dasep Maulana/Hms