PASUNDAN POST ■ Program tanah sistematis lengkap (PTSL) bermasalah yang digagas dimasa kepemimpinan mantan kepala desa (Kades) Palasari Jaya Wijaya BT, pada November 2018 lalu, masih menjadi pembincaraan warga Palasari.
Siatuasinya makin ramai dibincangkan, pasca dibentuknya tim verifikasi data pemohon PTSL oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Palasari.
Terkait hal ini, Kades Palasari H. Ridwan, mengundang sejumlah orang yang terlibat didalam kepanitiaan PTSL guna menjelaskan sisa aliran dana yang hingga saat ini tak kunjung dikembalikan kepada masyarakat pemohon PTSL.
Dari surat undangan tersebut, ditunjukan kepada mantan Kades Palasari Jaya Wijaya BT, mantan Kasipem Palasari Dede Rohman, Endang Jalaludin sebagai stafpem dan Sunjaya yang kala itu menjabat sabagai bendahara.
"Pada intinya diundangan tersebut, kami menginginkan yang sejelas jelasnya dikemanakan sisa aliran dana PTSL dari warga yang belum dikembalikan. Jadi jangan sampai warga yang dirugikan," ungkapnya, saat ditemui diruang kerjanya, pada Senin (10/8/2020).
Kades mengatakan, sesuai saran dan usul yang digelar melalui rapat bersama yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palasari dan Pemerintahan Desa (Pemdes)Palasari mengungkapkan, dengan tegas meminta kepada orang orang yang terlibat di PTSL pada masa jabatan Kades sebelumnya, baik yang saat ini masih berkecimpung dimasa jabatan Kades yang sedang ia pimpin sekarang ini maupun yang sudah mengundurkan diri, untuk segera mengembalikan dana masyarakat tersebut.
"Kepada mereka-mereka yang berkepentingan waktu itu dengan penarikan dana yang dimaksud, otomatis kalau menyangkut masalah dana karena mereka yang menerima, mereka yang menandatangani dan mereka yang harus mengembalikan dana tersebut," paparnya.
Meski menurut Kades, dari hasil tim verifikasi data pemohon PTSL bermasalah yang dibentuknya beberapa waktu lalu. Ada beberapa versi klaim jumlah pemohon PTSL keseluruhan.
"Masalah kebenaran yang otentik, setelah dana ataupun kwitansi dari warga terkumpul sesuai dengan yang terdaftar di tingkat panitia Desa ataupun yang ada dalam penerimaan keuangan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPD Palasari Ari Nurdiana mengatakan, berdasarkan rapat dengar pendapat yang laksanakan pihaknya beberapa waktu lalu, menjelaskan adanya beberapa klaim data PTSL yang berbeda beda masuk kecatatan pribadinya.
"Data yang pertama yang diterima dari awal pengajuan ke BPN sebanyak 1130 pemohon, sedangkan data kedua pengakuan dari panitia diketuai Lasmini (red_Sekdes Palasari saat ini) berdasarkan SK waktu itu sebanyak 978 pemohon," bebernya.
Sementara lanjut Ari, berbeda jauh dari hasil investigasi yang didapat selama tiga pekan dari tim verifikasi data pemohon PTSL yakni sebanyak 1258 pemohon.
Sehingga tambah Ari, dari tiga data klaim tersebut memutuskan dan disepakati melalui hasil rapat BPD yang dipakai yakni data 1258 dari tim verifikasi.
"Alasanya karena klaim dari tim verifikasi berdasarkan data yang berhasil dihimpun dilapangan, kalau klaim 978 dari panitia PTSL hanya omongan saja tidak dilengkapi dengan data," ucapnya.
Ari pun membeberkan, adapun rincian uang yang belum dikembalikan oleh panitia PTSL seluruhnya sebesar Rp 110 juta.
Menurutnya, dana tersebut terbagi menjadi dua yakni Rp 67 juta masih berada di panitia PTSL. Sementara sisanya Rp 51 juta masih berada di panitia pembuat warkah dan letter C desa.
"Kerugian uang menguap tidak jelas kemana apakah dimakan oleh panitia PTSL ataupun pembuat warkah sebesar Rp 51 juta lebih itu masih dikejar oleh BPD," pungkasnya.
■ Deddy/PP