Notification

×

Iklan

Iklan

Jadi Kurir Sabu di Bali, Pria Asal Bandung Dihukum 10 Tahun

Selasa, 04 Agustus 2020 | 04:27 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
  Jadi Kurir Sabu di Bali, Pria Asal Bandung Dihukum 10 Tahun


PASUNDAN POST ■ Bambang Dedi Sunggoro (50) yang kedapatan memiliki sabu berat 20,13 gram dalam sidang yang digelar virtual oleh majelis hakim di PN Denpasar, diganjar hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Putusan hakim yang diberikan kepasa terdakwa asal Desa Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Chandra Andikha Nugraha,SH yang sebelumnya mengajukan 13 tahun penjara.

Pun demikian, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH sependapat dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU dari Kejati Bali yaitu sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa Bambang Dedi Sunggoro terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum narkotik. Menghukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.5 miliar subsider 3 bulan penjara," putus Hakim Adnyana Dewi.

Dalam dakwaan Jaksa Andhika, kronologi perbuatan terdakwa dimulai hari Rabu, 15 Januari 2020, pada sore hari saat terdakwa dihubungi Luki (DPO) via video call Whatsapp untuk mengambil dan menempel paket sabu.

Saat dia hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba beberapa petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali datang meringkus terdakwa.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugaa berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 20,13 gram netto.

"Untuk tugasnya ini terdakwa dijanjikan upah oleh Luki sebesar Rp 2 juta tetapi uang tersebut belum terdakwa terima karena terdakwa sudah ketangkap oleh Polisi," beber Jaksa yang memastikan menerima putusan hakim. (MD/R-01)

×
Berita Terbaru Update