Notification

×

Iklan

Iklan

Cemburu Ada Pria Lain, Sang Duda Habisi Nyawa Janda Di Apartemen

Kamis, 06 Agustus 2020 | 20:34 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z


PASUNDAN POST ■ Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Depok berhasil membekuk pelaku pembunuhan berencana  di Depok, Jawa Barat.

Kapolrestro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah S.H., S.I.K., M.hum. mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadinya di sebuah Apartemen, di Margonda Residence V, lantai 21, kamar no. 2119, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada hari Selasa, tanggal 04 Agustus 2020, sekitar pukul 19.58 WIB.

Adapun identitas Korban, lanjut Kombes Azis, yakni bernama Astrid Oktaviani (36), beralamat di Jalan Nangka No. 68 RT 06/15 Kelurahan Beji Kecamatan Beji Kota Depok.

Sedangkan Tersangka yang berhasil diamankan Polisi berinisial FM (37), warga Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Selain tersangka, Polisi pun berhasil menyita dan mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa 1 (Satu) buah Palu Karet, 1 (Satu) buah lakban berwarna bening, 2 (Dua) utas tali sepatu, 1 (Satu) buah HP, 1 (Satu) buah Cincin dan 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat.

Kombes Azis membeberkan kronologis terjadinya aksi pembunuhan tersebut. Antara tersangka FM dengan Korban AO sudah berhubungan pacaran sejak 3 tahun yang lalu.

"Korban AO sering juga berhubungan dengan orang lain, sehingga tersangka FM marah dan cemburu. Karena korban AO susah untuk dinasehati, agar jangan berhubungan dengan orang lain, yang akhirnya tersangka FM merencanakan untuk memberi pelajaran keras kepada korban AO," beber Kombes Azis di  Polres Metro Depok, pada Kamis (06/08/2020).

Kemudian tersangka mengajak korban untuk bertemu, lanjut Kombes Azis, sebelumnya tersangka sudah menyiapkan serta membawa palu karet dan lakban putih/ bening yang dimasukkan kedalam tas jinjing.

Pada waktu kejadian, hari Selasa (04/08/2020), tersangka menghubungi korban untuk bertemu dan sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka menjemput korban di Stasiun Depok Baru.

"Kemudian dari Stasiun Depok Baru tersangka berboncengan dengan korban menggunakan Sepeda motor milik korban menuju ke Mares V untuk melepas rasa kangen, serta membicarakan masalah agar korban jangan berhubungan dengan pria lain," sambung Kapolrestro Depok.

Ketika tersangka menasehati, korban ngeyel sambil berbaring tengkurap dikasur. Kata Kombes Azis, sehingga membuat tersangka merasa emosi yang akhirnya mengambil palu karet dan dipukulkan dikepala korban.

"Pada pukulan pertama, korban masih sempat melawan yang akhirnya dipukul kembali oleh tersangka secara terus menerus, hingga membuat korban pingsan. Kemudian tersangka melakban mulut korban serta mengikat tangan dan kaki korban dengan tali sepatu," terang Kombes Azis.

Tersangka lalu mengambil HP dan Cincin yang ada didalam tas korban serta kunci kontak sepeda motor, kemudian pergi keluar kamar dan menuju parkiran untuk mengambil sepeda motor milik korban.

Atas kejadian pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan tersebut, Kombes Azis menegaskan, Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 KUHP.

■ Dasep Maulana/Hms


×
Berita Terbaru Update