PASUNDAN POST ■ Pendamping Lokal Desa Cimacan Helmi Hilmansyah, akhirnya buka suara perihal terhambatnya Anggaran Dana Desa (DD) milik Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Helmi mengatakan, penyebab tidak dicairkannya dana desa milik Desa Cimacan sebesar Rp 1,1 milyar lebih untuk tahun anggaran 2019, karena diduga anggaran dana desa yang digunakan oleh kepala desa (Kades) sebelumnya (red)-Dadan Supriatna untuk tahun 2018 mengalami masalah.
"Karena waktu itu berdasarkan temuan Itda Cianjur yaitu melalui pemeriksaan khusus (riksus) anggaran DD termin III tahun 2018 lalu bermasalah, sehingga jelas menghambat ke proses pencairan DD tahun selanjutnya," katanya saat dikonfirmasi, pada Rabu (1/7/2020).
Dijelaskan Helmi, alur proses pencairan anggaran DD untuk tahun selanjutnya bisa dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur manakala anggaran DD di tahun sebelumnya digunakan Pemerintah Desa (Pemdes) tidak ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran.
"Pencairan DD selanjutnya bisa dicairkan kembali bilamana anggaran DD sebelumnya tidak bermasalah. Tentunya nanti temuan tersebut bermasalah apa tidaknya berdasarkan hasil monitoring dilapangan oleh pihak Kecamatan maupun oleh Itda Cianjur," terangnya.
Seperti diketahui, melalui hasil riksus yang dilakukan Itda Cianjur pada tahun 2019 lalu, mantan Kepala Desa Cimacan Dadan Supriatna diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2018 lalu, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta lebih.
Meski hingga saat ini, sang mantan kades belum juga ada tanda tanda akan di panggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) anggaran dana desa Cimacan yang sudah diberikan Itda Cianjur ke Kejari Cianjur beberapa waktu lalu. Adanya desakan Dana Desa tahun 2019 segera dibayarkan ke pihak pemborong.
Munculnya pihak ketiga yang mengaku sebagai pemborong pembangunan jalan rabat beton itu diungkap Kades Cimacan Deden Ismail.
Diakui Deden, dalam beberapa bulan terakhir dirinya sempat disibukkan dengan adanya tagihan pembayaran.Untuk pembangunan jalan rabat beton dikampung Lemah Duhur Rt 05 Rw 10 dan Rt 06 Rw 10 Desa Cimacan yang sudah rampung, namun belum dibayarkan kepada pemborong.
Padahal menurut Kades, pembangunan jalan rabat tersebut dilakukannya pada masa jabatan Kades Dadan Supriatna.
Menurutnya, usut punya usut diketahui sang mantan kades sebelumnya sempat menjanjikan jika pembayaran pembangunan rabat beton akan dilakukan pada pencairan dana desa tahun 2019.
"Kalaupun pembayarannya di paksakan masuk ke APDes yang sekarang tentunya sangat beresiko. Karena pembangunan rabat beton sudah selesai tahun 2019 lalu," bebernya.
Apalagi tagihan pembagunan rabat beton tersebut dibawah nominal Rp 200 juta. Mengatur jelas tentang lelang barang dan jasa pembangunan dari dana desa dibawah nominal Rp 200 juta. Tidak boleh dipihak ketigakan.
"Hingga saat ini masih mencari aturan mana yang bisa membenarkan Desa harus membayar kegiatan itu," pungkasnya.
■ Deddy/PP