PASUNDAN POST ■ Kepolisian Daerah Jawa Barat jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan S.I.K kepada awak media di depan Lobby Mapolresta Bandung, pada Senin (20/07/2020).
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan menjelaskan, kronologis terjadinya peristiwa hingga korban meninggal dunia.
Tersangka berinisial HA (25), yang merupakan ayah tiri korban, yang telah menikah secara siri dengan ibu korban sejak tahun 2017. Tersangka dan istri berprofesi sebagai pengamen jalanan.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut, karena sakit hati oleh korban. Tersangka HA sepulang mengamen dimarahi oleh korban AE (5) dengan perkataan.
“Naha Teu Balik Bareng Jeung Si Mamah?? Anjing Goblog Jug Indit Deui Sia"
(Kenapa Tidak Pulang Bareng Mamah...?? Anjing Goblog Sanah Pergi Kamu)," kata Kombes Hendra menirukan ucapan korban.
Pada saat itulah, tersangka HA mempunyai pikiran untuk membunuh korban AE. Kemudian HA mendorong paksa korban untuk berjalan ke lantai tiga, tiba di Lantai tiga, tersangka menggendong korban dipinggangnya.
"Tersangka HA memasukan korban ke dalam toren yang berisi air, dengan posisi kepala korban AE berada didalam air dan kedua kaki korban dipegang oleh tersangka," beber Kapolresta Bandung.
Dan pada saat itu, korban AE berontak. Lanjut Kombes Hendra, sekitar 10 menit korban AE tidak bergerak, tersangka HA melepaskan kaki korban dan seluruh badan korban tenggelam dalam toren yang berisikan air.
"Kemudian tersangka meninggalkan korban dan menuju kembali ke kamar kontrakannya, pada saat tersangka melakukan perbuatan tersebut, tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol (Miras)," sambung Kombes Hendra.
■ Dasep Maulana/Hms/PP