PASUNDAN POST ■ Kendati hubungan intim yang dilakukan sejoli yang masih belia, ini dilakukan tanpa paksaan. Namun, Mafbrul Rosidi alias Agus dinilai telah melanggar hukum menyetubuhi wanita di bawah umur.
Terlebih kekasih terdakwa ini masih mengentam pendidikan tingkat SMP dan terpaksa harus menanggung malu karena mengandung buah hasil hubungan mereka.
Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day,SH.MH di Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan hukuman terhadap remaja 19 tahun asal Jember, Jawa Timur, itu dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun yang merupakan kekasihnya hingga hamil. Terdakwa oleh hakim dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 Miliar subsidair 4 bulan penjara," putus hakim melalui telekonferens.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Astuti,SH yakni 12 tahun penjara, menyatakan menerima. Terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada bulan Juli 2019 lalu.
"Diakui terdakwa bahwa perbuatan persetubuhan ini dilakukan tiga kali di kamar rumah korban," tulis dakwaan.
Berawal dari perkenalan antara terdakwa dan korban melalui Whatsapp hingga keduanya pun sering berkomunikasi. Pada hari Sabtu, 13 Juli 2019, sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa menelpon korban yang didengar oleh saksi ibu kandung korban.
Saat itu, saksi ibu korban juga turut berkenalan dengan terdakwa, dengan tujuan mengenal lebih dekat. Keesokan harinya, Minggu, 14 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 Wita, korban diantar oleh ibunya dengan mengendari sepeda motor untuk menemui terdakwa di depan SMP 3 Mengwi.
Setelah ketemu, korban kemudian berboncengan dengan terdakwa menuju Pantai Seseh Desa Munggu, Mengwi, Badung dan ibu korban juga mengikuti dari belakang.
Sekitar pukul 13.00 Wita, mereka kemudian pulang ke rumah korban. Setiba di rumah, terdakwa meminta ijin untuk beristirahat di dalam kamar anak korban. Berbekal bujuk rayu dengan mengatakan "kamu cantik, aku sayang kamu, dan apabila kamu hamil, nanti saya akan menikahimu", membuat korban pasrah disetubuhi oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa ini kembali berlanjut pada 21 Juli 2019, mulanya terdakwa mengunjungi warung ibu korban dan kemudian mengajari adik korban belajar membaca. Setelah selesai mengajari adik korban, terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar korban yang pada saat itu korban sedang menonton televisi.
Terdakwa kembali memaksa korban untuk berhubungan badan. Situasi ini terus berlanjut hingga saat terdakwa ke rumah korban, terlebih ibu korban yang terlihat mendukung hubungan antara terdakwa dan korban. Hubungan cinta kasih ini tidak disadari oleh ibu korban hingga putrinya hamil.
"Akibat kejadian itu sebagaimana visum et repertum, kendati tanpa ada unsur paksaan akhirnya dibawa ke jalur hukum mengingat anak korban masih di bawah umur," jelas JPU.(MD/R-01)