Notification

×

Iklan

Iklan

Pengacara Rachmawati: Dengan Putusan MA, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019

Selasa, 07 Juli 2020 | 20:01 WIB Last Updated 2021-10-05T17:25:52Z
 Pengacara Rachmawati: Dengan Putusan MA, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019


PASUNDAN POST ■ Putusan MA dengan No. 44 P/HUM/2019 membuat geger publik. Pasalnya, sesuai Putusan MA  yang baru saja di buka untuk publik itu menimbulkan pro kontra terkait legitimasi pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Putusan MA 44/2019 tersebut ramai diperbincangkan setelah diunggah ke laman resmi Direktori Putusan MA pada 3 Juli 2020. Sementara, putusan dibacakan pada 28 Oktober 2019 lalu, yang salah satu pemohonnya adalah Rachmawati Soekarnoputri.

Rachmawati menggugat ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Pasal itu berbunyi, "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih."

Menanggapi kehebohan publik tersebut, Kuasa pemohon Rachmawati Soekarnoputri, Mohamad Taufiqurrahman meluruskan polemik terkait putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019. Terutama mengenai substansi permohonan.

Taufiqurrahman menjelaskan, konteks guguatan Rachmawati dkk adalah permohonan keberatan hak uji materiil terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

"Konteksnya terkait dengan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 mengenai dasar KPU menetapkan calon yang hanya diikuti dua pasangan calon," ujar Taufiqurrahman kepada Kantor Berita Politik RMOL, pada Selasa (7/7).

Di dalam putusan MA, secara substantif menyebutkan bahwa Pasal 3 ayat PKPU 7 5/2019 itu bertentangan dengan UU di atasnya, yakni UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jadi, bukan terkait sebaran suara," sebut Taufiqurrahman, seperti yang ramai di pemberitaan.

Namun, dengan adanya putusan MA ini, KPU secara yuridis telah kehilangan pijakan hukum untuk menetapkan pemenang Pilpres 2019.

BACA JUGA: Artis-artis Cantik Ramaikan Pilkada Kabupaten Bandung 2020

"Saya sedang berkonsultasi dengan Ibu Rachma (prinsipal) mengenai tindak lanjutnya. Terbuka kemungkinan kami akan menempuh jalur DKPP untuk mempersoalkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU," demikian Mohamad Taufiqurrahman.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/PHUM/2019 terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tidak mempengaruhi keabsahan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019. Putusan MA menyatakan, ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7). (R-01)


×
Berita Terbaru Update