Berita Cianjur ■ Sedikitnya ada 1130 pemohon pendaftaran tanah sistematif lengkap (PTSL) bermasalah yang sudah diverifikasi Pemerintah Desa (Pemdes) Palasari Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Jawa Barat.
Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Palasari A.Syaepul Bahri mengatakan, berdasarkan data panitia PTSL sedikitnya ada 1130 pemohon masuk ke Pemdes Palasari dimasa jabatan kades sebelumnya bernama Jaya Wijaya BT.
"Dari data tersebut, uang pemohon PTSL yang sudah dikembalikan melalui masing masing kepala dusun (Kadus) di 5 kedusunan ada 638 pemohon PTSL," ungkap Syaeful saat di temui, pada Selasa (28/7/2020).
Menurut Syaeful, sisa uang yang belum di kembalikan kepada pemohon sejak digulirkan pengumuman program permohonan PTSL oleh Desa Palasari pada November 2018 lalu, hingga sekarang ada 620 pemohon.
"Dari keseluruhan data tersebut memang ada beberapa tanda tangan kwintansi penerimaan sejumlah uang pemohon yang tidak diakui oleh bendahara PTSL," terangnya.
Syaeful menambahkan, pengumpulan data pemohon PTSL adalah respon dari kepala desa yang sekarang (red_H.Ridwan) kepada warga pemohon yang mempertanyakan tentang ketidak jelasan PTSL.
"Tugas saya hanya mengumpulkan data, sesudah selesai data ini akan kita lampirkan kepada Kades, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palasari dan keputusan selanjutnya ada ditangan Kades dan BPD," paparnya.
Sementara Kades Palasari H.Ridwan mengatakan, hasil verifikasi pengumpulan data pemohon PTSL selanjutnya akan ditembuskan ke Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cianjur dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Bentuk permohonannya kepada Bupati Cianjur bagaimana cara tekhnis pengembaliannya,apakah ini harus ditindaklanjuti apa tidak," tukasnya.
■ Deddy/PP