PASUNDAN POST ■ Jajaran Polrestro Depok berhasil mengungkap kasus Penculikan, yang terjadi di Parkiran Pasar Agung Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, pada tanggal 27 Juni 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah S.H., S.I.K., M.hum kepada awak media di Lobby Promoter Polrestro Depok, Jum'at (17/07/2020) Sore.
Kombes Azis yang dampingi oleh Kasat Reskrim Polrestro Depok KOMPOL Wadi Sa'bani S.H., S.I.K. dan Kassubbag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari S.H. menjelaskan proses penangkapan terhadap pelaku penculikan tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat, yang melihat pelaku di Pasar Senen sesuai dengan ciri ciri Sketsa yang disebar. Sehingga anggota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan pelaku berhasil di tangkap," terang Kombes Azis.
Adapun identitas Pelaku, lanjut Kombes Azis, yakni Iswanto alias Fikri alias Gembel alias Buluk (23), berhasil ditangkap oleh Petugas di Taman Tanah Tinggi Johar Baru Jakpus, Kamis (16/07/2020) Siang.
Lebih lanjut Kombes Azis membeberkan, bahwa modus Pelaku menculik anak dibawah umur, dari TKP lalu diajak naik angkutan umum, turun di lampu merah Juanda Margonda Depok. Selanjutnya, jalan kaki sampai taman UI.
"Setelah itu, pelaku mencabuli kedua korban perempuan, lalu mengajak para korban ke pasar Kramat Jati dengan menggunakan Angkutan Umum dan meminta handphone milik para korban dan meninggalkannya," terang Kapolrestro Depok.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Kombes Azis menegaskan, Pelaku dijerat Pasal 83 Jo 37F dan Pasal 82 Jo 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara," tandas Kapolrestro Depok.
■ Dasep Maulana/hms/PP