PASUNDAN POST ■ Seorang pria warga negara asing asal New Zeland, dituntut ringan oleh JPU Kejari Denpasar, pada Selasa (28/7) di PN Denpasar secara virtual untuk barang bukti sabu 0,51 gram.
Adalah terdakwa Andrew Ivan Dolan yang kedapatan nyabu bareng bersama dua wanita panggilan di sebuah kamar hotel di Legian, Kuta.
Sidang yang diketuai Hakim I Wayan Rumega,SH.MH dan digelar secara telekonferens, itu dari Jaksa Mia Fida,SH menilai terdakwa hanya menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu.
"Menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI. No.35 tahun 2009. Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama dua tahun," tuntut Jaksa Mia.
Bule 53 tahun ini usai mendengar tuntutan jaksa, melalui kuasa hukumnya langsung menyampaikan permohonan keringanan hukum. Namun Jaksa Mia menyampaikan tetap pada tuntutannya.
Untuk diketahui, terdakwa mengajak dua wanita. yang dikenalnya untuk mengkonsumsi sabu bareng di Hotel Euphoria, kamar 327 Legian, Kuta Badung.
Rupanya rencana pesta sabu bersama dua wanita, saksi Lia dan saksi Ani terendus polisi, sehingga rencana pesta di malam minggu, pada Sabtu, 22 Februari 2020, Pukul 20.30 Wita berhasil digagalkan.
"Dari penggrebekan di kamar hotel itu, polisi hanya mengamankan satu klip sabu yang diakui milik terdakwa berat bersih 0,51 gram dan sebuah alat bong besar," sebut Jaksa Mia.
■ MD/R-01