PASUNDAN POST ■ Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan ada syarat yang harus dipenuhi umat Muslim jika menggelar sholat Idhul Adha 1441 H. Bisa di lapangan, masjid atau ruangan, karena saat ini masih masa pandemik COVID-19. Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
“Sholat Idhul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat, ” ucap Menag.
Pada bagian lain, Menag juga menyampaikan bahwa sholat Idhul Adha maupun penyembelihan hewan kurban, dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.
Dalam keterangan tambahannya, disebutkan bahwa sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran tersebut, akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Sholat Idhul Adha di lapangan, masjid atau ruangan adalah sebagai berikut :
A. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
B. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan; C. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; D. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
E. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
F. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter; G. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idhul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya; H. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
I. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idhul Adha yang meliputi: 1) Jemaah dalam kondisi sehat; 2) Membawa sajadah/alas sholat masing-masing; 3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer 5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan; 6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter; 7) Mengimbau untuk tidak mengikuti sholat Idhul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19. ■ AGUS SANTOSA/R-01