Pasundan Post ■ Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini Djoko Tjandra berada di Malaysia. Hal ini dikatakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berdasarkan sejumlah fakta peristiwa terbaru.
Boyamin menuturkan, pada Oktober 2019 seorang pengacara asal Indonesia bersama kliennya telah bertemu dengan Djoko Tjandra di lantai 105 gedung Signature 106, komplek Tun Razak Echange Malaysia. Pertemuan itu dalam rangka menawarkan apartemen milik klien tersebut kepada Djoko Tjandra.
“Lawyer tersebut, saya cukup mengenalnya. Karena pernah bergabung dengan kantorku Boyamin Saiman Lawfirm,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis kepada PasundanPost.com, pada Minggu (19/7).
Menurut Boyamin, selama ini telah terdapat upaya timbal balik yang baik dengan pemerintah Malaysia, salah satu contohnya berupa pemulangan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracun Kim Jong Nam ( kakak Kim Jong Un-Presiden Korea Utara ) di bandara KLIA Kuala Lumpur.
Siti Aisyah saat itu telah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia dengan ancaman hukuman mati, namun atas upaya loby tingkat tinggi termasuk penyerahan kapal mewah Equaminity kepada Malaysia, maka Siti Aisyah bisa dibawa pulang ke Indonesia dan diterima langsung Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 12 Maret 2019.
"Selain itu, terdapat hubungan baik Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin sebagaimana terlihat pada video terlampir saat Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat atas pelantikan Muhyidin Yassin sebagai Perdana Menteri Malaysia. Hubungan baik ini semestinya digunakan untuk memulangkan Joko Tjandra dari Malaysia," harapnya.
Boyamin menambahkan, pihaknya menduga bahwa Tjoko Tjandra punya hubungan erat dan mendapat perlakuan istimewa oleh Nazib Razak ( mantan Perdana Menteri Malaysia ) sehingga proses pemulangannya akan sulit, jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin.
Asumsi itu berkembang, melihat sengkarut Tjoko Tjandra masuk Indonesia tanpa terdeteksi, mendapat KTPel, Pasport, surat jalan dan hilangnya status cekal telah mempermalukan pemerintahan Indonesia, sistem penegakan hukum Indonesia dan juga mempermalukan serta menyakiti seluruh rakyat Indonesia.
"Untuk itu satu satunya cara adalah menangkap Tjoko Tjandra dan menjebloskannya ke Penjara selama dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Ahung RI. Segala upaya oleh aparat telah gagal sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Tjoko Tjandra," pungkasnya. (R-01)