PASUNDAN POST ■ Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, membenarkan saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Cimacan tahun 2018.
"Benar,beberapa minggu lalu saya sudah datang ke Desa Cimacan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur Brian kepada Pasundan Post saat ditemui diruang kerjanya, pada Senin (27/7/2020).
Brian menjelaskan, kedatangannya ke kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Cimacan, yakni dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan anggaran DD tahun 2018 yang dilakukan Kades Cimacan sebelumnya, bernama Dadan Supriatna.
"Tahapan kasusnya baru sebatas pengumpulan bahan data serta meminta klarifikasi kepada kepala desa yang sekarang (red_Deden Ismail) dan beberapa perangkat desa yang terkait dengan anggaran," bebernya.
Brian berjanji, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memanggil beberapa orang yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut.
"Targetnya bulan Agustus, kami akan segera periksa orang orang terkait dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa ini, termasuk juga mantan kepala desanya," tukasnya.
Kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana Desa Cimacan sendiri muncul setelah Inspektorat daerah (Irda) Cianjur pada tahun 2019 lalu memeriksa anggaran dana Desa Cimacan tahun 2018.
Dari hasil pemeriksaan khusus (riksus) yang dilakukan Irda Cianjur tersebut, Pemdes Cimacan dimasa jabatan kades cimacan Dadan Supriatna terbukti diduga telah menyalahgunakan anggaran desa senilai Rp 500 juta.
■ Deddy/PP