PASUNDAN POST ■ Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia pada Rabu (8/7/2020). Maria adalah buron pembobol Bank BNI senilai 1,2 triliun pada tahun 2003 lalu. Artinya, Maria telah menjadi buron selama 17 tahun.
Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik Serbia-Indonesia. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.
Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik Indonesia-Serbia, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud.
Dalam pertemuan saya dengan Presiden Serbia Aleksandar Vucic, kami kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini satu dari beberapa kasus di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara.
Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini.
#YasonnaHLaoly
#KumhamPasti
#tumpaskejahatantransnasional