PASUNDAN POST ■ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pandeglang berhasil membekuk kawanan pelaku spesialis Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang kerap beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Pandeglang, pada Minggu (21/06/2020).
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap keempat pelaku utama tindak pidana Curat. Diantaranya berinisial RS (32), AS (35), PT (29) dan ST (33). Sedangkan pelaku SN (35), yang diduga sebagai penadah. Para pelaku merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
"Personel kami di lapangan berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (21/06/2020), di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Angsana, Kecamatan Saketi dan Kecamatan Pulosari Pandeglang dan 1 orang kita tetapkan DPO," ungkapnya.
AKBP Sofwan menjelaskan, para pelaku sudah berhasil melakukan aksinya sebanyak 4 kali dengan sasaran rumah serta toko sembako yang berada di Kecamatan Angsana, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Cikedal dan Kecamatan Mandalwangi.
Cara pelaku melakukan perbuatannya, lanjut AKBP Sofwan, dengan cara mendongkel jendela atau pintu menggunakan alat berupa linggis. Setelah berhasil merusak pintu atau jendela, para pelaku masuk dan langsung menggasak barang-barang berharga yang berada di dalam rumah dan toko sembako.
Dari tangan pelaku, kata AKBP Sofwan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (Tuga) unit Ponsel berbagai merk, 1 (Satu) unit sepeda motor, 1 (Satu) unit TV LED, 29 (Dua Puluh Sembilan) Slop Rokok dengan berbagai merk yang diduga hasil kejahatan.
Saat ini, para pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku utama, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan Satu orang pelaku, kita jerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas Kapolres Pandeglang.
■ dasep Maulana/Hms