PASUNDAN POST ■ Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan segera memiliki Perda Pesantren. Saat ini, Perda Pesantren tersebut tengah digodok oleh Pansus VII DPRD Jawa Barat.
Sebelumnya, dalam draft raperda tersebut telah menimbulkan polemik. Bahkan sejumlah pihak menilai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak mempunyai kewenangan untuk itu, mengingat aturan baku sudah ada pada kementerian Agama.
Sejatinya, Perda Pesantren tidak menimbulkan protes, karena jauh sebelum ini, saat era kepemimpinan Ahmad Heryawan menjabat gubernur jabar sudah digaungkan oleh beberapa pihak. Namun saat itu gagasan membentuk Perda Pesantren tidak diteruskan karena protes Ulama yang mengendus adanya narasi paham liberal dan sekularisme, hingga akhirnya gagasan itu hilang bak ditelan bumi.
Kali ini, Perda Pesantren kembali dimunculkan. Uniknya, muncul saat pandemik covid-19, ditambah menghangatnya situasi politik tanah air soal ramainya perbincangan tentang upaya Pancasila menjadi Trisila. Wajar kemudian sorotan publik kian menjadi tajam terkait raperda Pesantren ini.
Oleh karenanya, warga Jabar berharap agar para petinggi dan pemangku jabatan bijak dan hati-hati menanggapi Pro Kontra Perda Pesantren di Jawa Barat.
Bersyukur, Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum mencoba menetralisir kegelisahan ummat terkait raperda.
Dalam sosialisasinya terkait raperda, dia menyebut ada tiga hal utama yang bakal masuk di perda, seperti pemberdayaan, pembinaan dan fasilitasi terhadap pesantren.
Menurutnya, Perda tersebut mengamanatkan digitalisasi data pesantren di Jawa Barat serta pembentukan organisasi non struktural yang mewadahi pesantren-pesantren di Jawa Barat.
Poin-poin penting tersebut ungkap Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum, sudah disampaikan kepada kalangan pondok pesantren.
"Tadi disampaikan pada kalangan pesantren khususnya pada kalangan kyai yang mewakili pesantren Salafiyah, muadalah dan lain-lain. Adalah narasi yang ada dalam draft. Hal itu dilakukan sebagai penyempurna agar masyarakat di kalangan pesantren lebih banyak lagi mengetahui tentang draft yang ada sehingga mereka ada respon, ada tanggapan," kata Uu kepada awak media, sebelumnya juga disampaikan pada video conference yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin (22/6).
Menurut Uu, sosialisasi draft raperda pesantren hanya penguatan informasi saja biar lebih sempurna, sehingga tidak terulang seperti kemarin tentang hal-hal yang dianggap sosialisasinya kurang menyentuh kepada yang berkepentingan.
Sementara poin penting dalam raperda tersebut yaitu masalah pemberdayaan pesantren, pembinaan pesantren, dan masalah fasilitasi.
"Perda ini sebuah payung hukum bagi pemerintah provinsi Jawa Barat, untuk memberikan perhatian pada pondok pesantren. Perhatian dalam bidang anggaran, perhatian dalam bidang pengawasan, perhatian dalam bidang manajemen sehingga kami memiliki kewenangan termasuk membangun komunikasi dengan para kiai dan pondok pesantren," ujarnya.
Wagub mengakui, saat ini terdapat ketidaksingkronan data jumlah pesantren di Jabar.
Data pada Kemenag menyatakan ada 8.000 pesantren, sementara pihaknya berdasarkan data Yanbangsos (Biro Pelayanan Pengembangan Sosial) itu terdapat 12.000 pesantren di Jabar. Belum lagi jumlah santri yang belum terdata antara 2,5 juta hingga 5 juta santri.
Semoga lahirnya Perda Pesantren di Jabar membawa manfaat dan pencerah bagi para Santri. Insha Allah.
■ R-01