PASUNDAN POST ■ Sejumlah barang bukti (BB) narkotika dimusnahkan aparat kepolisian dari Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) dengan menggunakan Incenetor Mobile (alat pemusnah narkoba dari Badan Narkotika Nasional) di halaman Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, pada Kamis (11/6/2020) siang.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan pihaknya tersebut diantaranya berupa narkotika jenis Shabu-shabu dan Ekstasi dengan melibatkan 7 (tujuh) tersangka yang terdiri dari 6 (enam) laki-laki dan 1 (satu) wanita.
"Jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, Shabu seberat 3.018,21 (Tiga ribu delapan belas koma dua puluh satu) gram serta 130 (seratus tiga puluh) butir Ekstasy," ungkapnya dalam konferensi pers, didampingi sejumlah pejabat dari Kejaksaan Tangerang, BNN, Angkasa Pura II, perwakilan Lapfor Polri, Kasubag Humas, Ipda Riyanto.
Lebih jauh, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu juga menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 atat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Asumsi bila 1 gram Shabu dikonsumsi oleh 4 orang, maka 12.000 anak bangsa dapat diselamatkan dari jeratan Narkoba. Sedangkan asumsi 1 butir Ekstasi bila dikonsumsi oleh 2 orang maka 260 anak bangsa terselamatkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala satuan (Kasat) Narkoba Polresta Bandara Soetta, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ade Candra menambahkan, narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan pihaknya selama kurun waktu tiga bulan dengan empat kasus.
Selain itu, alumnus Akpol tahun 2007 itu juga mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya melalui pesawat terbang untuk mengirim narkoba dengan tujuan provinsi lain (lintas provinsi) di luar Jakarta. (By/SEP)