PASUNDAN POST ■ Jajaran Polda Jabar Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan bandar besar obat-obatan ilegal. Dari tangan pelaku, Polisi menyita ribuan butir obat berbagai jenis dan merk siap edar serta tanpa surat-surat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny S.I.K., M.H. saat digelar Conferensi Pers, Selasa (16/06/2020). Ia pun menjelaskan, bahwa Sat Narkoba Polres Banjar mengamankan seorang laki-laki berinisial MR.
"Tersangka MR, mengedarkan obat jenis Hexymer, yang didapat dengan cara membeli melalui Akun Online," ungkap AKBP Melda Yanny.
Lebih lanjut Kapolres Banjar membeberkan, usai dilakukan penyelidikan oleh Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Usep Supiyan S.H., Tim melakukan Under Cover Buy ke akun tersebut, lanjut AKBP Melda, Petugas kemudian melakukan Control Delivery. Setelah diketahui, pemilik akun tersebut bernama Inisial I.
"Tersangka I berhasil diamankan, di kantor J&T Pisangan Jakarta Timur," sambung AKBP Melda Yanny S.I.K., M.H.
Sementara itu, menurut penjelasan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menerangkan, Polisi kemudian membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledehan, Polisi menemukan barang bukti sebanyak 247.618 ribu Butir Obat obatan berbagai merk. Diantaranya 49.000 Butir Jenis Obat HEXYMER dan sebanyak 10.450 Butir Jenis Obat atau Pil Trihexyphenidyl," tutur Kombes Erlangga.
Polisi langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti dan dibawa ke Mapolres Banjar Polda Jabar.
"Atas Perbuatan MR, dinilai telah memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau 198 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Jo Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," tandas Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
■ Dasep Maulana/Hms