Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jabar: Pengurusan Masa Aktif SIM Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020

Rabu, 10 Juni 2020 | 17:42 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z

PASUNDAN POST ■ Anda yang memiliki kartu SIM masa berlakunya habis, pada tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, dapat diperpanjang pada tanggal 02 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan hal tersebut, pada Rabu (10/06/2020).

Menurut Kombes Erlangga, berdasarkan analisa dan evaluasi jumlah pendataan penerbitan SIM, pada bulan Maret sampai Mei 2015 serta perkembangan situasi adanya peningkatan tajam jumlah antrian peserta SIM di beberapa Satpas, Kombes Erlangga menyebut, perlu dilaksanakan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM.

"Untuk itu, ada Polda yang tidak diberikan dan ada pula Polda yang diberikan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM," tutur Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

Sementara itu, Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Eddy Djunaedy S.I.K. menyampaikan, bahwa Polda Jabar diberikan perpanjangan dispensasi selama 1 (Satu) bulan yaitu dari tanggal 01 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020.

"Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang ditanda tangani Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono M.H., tanggal 9 Juni 2020," terang Kombes Pol. Eddy Djunaedy S.I.K.

Untuk Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Kombes Eddy menjelaskan, masa berlaku SIM yang habis tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 dapat diperpanjang pada tanggal 02 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menambahkan, hal tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

■ Dasep Maulana/PP

×
Berita Terbaru Update