PASUNDAN POST ■ Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ini tengah menyiapkan pembukaan kembali kegiatan belajar di pondok pesantren di wilayah yang aman dari Covid-19 mulai pekan ini.
Namun, tak demikian dengan sekolah umum, mulai SD hingga SMA di 27 kab/kota di Jabar, Ridwan Kamil belum mengizinkannya.
“Minggu ini persiapan pesantren. Yang diizinkan (pesantren) ada di zona hijau dan biru di skala kecamatan. Jadi, walaupun kota atau kabupatennya (zona) kuning tapi kalau pesantren berada di wilayah (kecamatan) yang sudah biru atau hijau bisa dilakukan persiapan,” ungkap Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, kemarin.
Ridwan Kamil menegaskan, kendati ia kembali membuka kegiatan belajar di pondok pesantren, namun belum memutuskan kebijakan serupa terhadap sekolah hingga adanya daerah berstatus zona hijau.
“Meski Mendikbud sudah mengumumkan sekolah boleh dibuka di zona hijau. Per hari ini, di 27 kab/ kota Jabar belum ada (zona hijau, Red). Mudah-mudahan dalam evaluasi dua mingguan kita naik ke (zona) hijau dari 17 daerah yang sudah biru,” katanya.
“Jadi, kalau ada satu sekolah yang buka, di kecamatan lain nggak, itu nanti ada kejomplangan kualitas pendidikan," imbuhnya.
Lau, kenapa pesantren bisa? Emil meniai bahwa Pesantren itu rata-rata dimiliki pribadi. Kurikulumnya juga tidak sama.
"Dalam satu kecamatan, pesantren ini a yang satu lagi b. Tapi kalau sekolah umum SD, SMP, SMA itu gerakannya harus satu irama karena dimiliki negara dan kurikulumnya diatur negara,” ungkapnya menjelaskan alasan mengapa ia lebih dulu membuka pesantren.
Lantas kapan kegiatan belajar mengajar bisa dimulai di pesantren? Setiap pesantren tidak akan serempak. Semuanya bergantung pada kesiapan masing-masing pengurus pesantren.
“Itu tidak akan start tanggalnya, setelah diumumkan kesiapan, makanya ada surat (kesanggupan) itu, maksudnya, ‘pak saya sudah siap minggu depan, silakan dicek’. Pak saya bulan depan, belum beres. Makanya beda-beda,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Kepgub Jabar No: 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan Kepgub Nomor 443/Kep-321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Kepgub Jabar No: 443 ini kemudian menimbulkan protes berbagai pihak, karena dinilai Emil tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Karena, dalam Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 memuat klausal yang terkait dengan kesediaan pengelola pesantren dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19. (R-01/rls)