PASUNDAN POST ■ Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum menjadi narasumber dalam acara Webinar Nasional LIDMI yang membahas tentang Upaya Institusionalisasi Tafsir Pancasila Melalui RUU HIP.
Menurutnya, bahwa salah satu pondasi mendasar RUU HIP ini adalah sekularisasi, upaya untuk memisahkan nilai-nilai agama dengan kehidupan kita termasuk berbangsa dan bernegara.
“RUU HIP ini pondasi paling dasarnya adalah pendalaman dan pemahaman sekularisasi. Pada sudut perjalanannya adalah untuk menyudutkan Islam. Ada pemisahan besar di luar sana memisahkan agama dan negara,” ujarnya, pada Jumat Malam (19/06/2020).
Margarito menjelaskan, bahwa ada agenda tersembunyi dan besar dibalik RUU HIP ini yaitu menciptakan masyarakat sekuler. Padahal, para pendiri bangsa telah sepakat agar negeri ini di atur oleh nilai-nilai religius.
“Apa yang tidak terlihat di atas meja oleh RUU HIP ini adalah agenda untuk menciptakan masyarakat sekuler. Padahal para pendiri bangsa kita telah sepakat bahwa negara ini harus diatur oleh nilai-nilai religius,” tegasnya.
Pakar Hukum Tata Negara tersebut mengatakan, bahwa RUU HIP ini ngaco dan ngawur, lebih baik dibatalkan saja agar negara ini bisa selamat.
“RUU HIP ini ngaco dan tidak ada nalarnya. Dalam hukum tata negaranya dan akal politiknya ngawur. Maka hentikan. Itu cara menyelamatkan negara kita,” tuturnya.
Margarito juga mengingatkan DPR agar tidak mengesahkan RUU HIP ini, karena di dalamnya ada upaya untuk merusak pancasila.
“Jangan sampai DPR melakukan gotong royong untuk merusak pancasila. Jika RUU HIP ini disahkan,” ungkapnya.(Muh Akbar/JBN)