Notification

×

Iklan

Iklan

Komplotan Pembobol Mesin ATM Dibekuk Polda Bali, 1 Pelaku Ternyata WNA

Jumat, 12 Juni 2020 | 19:35 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z

PASUNDAN POST ■ Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar Press Conference, atas keberhasilan Tim Resmob Polda Bali dalam mengungkap pelaku pembobol ATM, yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali, pada Jum’at (12/06/2020).

“Tim Resmob Polda Bali, telah berhasil melakukan penangkapan, terhadap pencurian kotak uang di dalam mesin ATM di Jalan By Pas Darma Giri Buruan, Gianyar, Bali,” ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.

Lebih lanjut, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali menerangkan, tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan yang diterima Polisi, hasil pemeriksaan beberapa saksi, serta pengecekan CCTV ditambah hasil keterangan dari para pelaku lainnya yang sudah diamankan sebelumnya. Polisi langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap buronan.

Berdasarkan keterangan saksi saksi, kata AKBP Dian, Tim Resmob Polda Bali melakukan selidik dan olah TKP. Dari hasil tersebut, Polisi berhasil meringkus Empat tersangka.

"Diantaranya RF (28) warga jalan Sesetan Denpasar Bali.” sambung Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.

RF ini, lanjut AKBP Dian, merupakan tekhnisi ATM. Sedangkan pelaku lainnya, yaitu TI (25) warga Jalan Kranggan Surabaya.

"Dan tersangka IW alias Kontal (28) warga Karangasem Bali serta MR alias Philips (47), menurut AKBP Dian, merupakan Warga Negara Asing (WNA) Aljazair tinggal di Badung Bali," bebernya.

Modus Operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu mengambil uang ATM dengan menggunakan anak kunci ATM yang sudah diambil terlebih dahulu.

"Dalam hal ini, kita tafsirkan untuk kerugian materiil sebesar Rp 749.700.000,00," jelasnya.

Selain para Tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang bukti berupa uang sebanyak Rp 499.200.000,-, kotak uang, 4 (Empat) unit Hp, 1 (Satu) unit mobil Agya warna Putih, 1 (Satu) buah magicom dan 1 (Satu) unit Pompa Air (barang hasil pembelian uang kejahatan).

"Para tersangka akan kita kenakan dengan Pasal 363 KUHP, Curat (Pencurian disertai dengan pemberatan). Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.

■ Dasep Maulana/PP

×
Berita Terbaru Update