Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolsek Cileungsi Nyaris Jadi Korban, Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Kamis, 04 Juni 2020 | 03:37 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z

PASUNDAN POST ■ Jajaran Polres Bogor Polsek Cileungsi berhasil tangkap tangan pelaku ganjal ATM, pada Rabu (03/06/2020).

Kronologis kejadian, bermula pada saat Kapolsek Cileungsi Kompol Endang S S.H. hendak melakukan transaksi pada sebuah mesin ATM Bank BNI, yang berlokasi di SPBU Jalan Raya Narogong Cileungsi Kabupaten Bogor.

Tiba-tiba kartu ATM yang digunakan oleh Kapolsek Cileungsi ini tersangkut didalam mesin.

Kemudian, seseorang tidak dikenal yang berada di belakang Kapolsek dengan menggunakan penutup mulut mencoba membantu kartu ATM Kapolsek yang tersangkut di mesin.

Karena merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, kemudian Kapolsek Cileungsi yang turut hampir menjadi korban tersebut, mencoba memancing pelaku untuk memberikan pertolongan. Namun, pelaku malah meminta Kapolsek Cileungsi untuk memasukkan kode pin ATM.

Tidak berselang lama, Kapolsek berhasil meringkus Pelaku ganjal ATM tersebut.

“Saya hampir jadi korban Penipuan, dengan modus ganjal ATM. Karena saya yakin, ini merupakan sebuah tindak pidana sehingga saya langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian,” ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Endang S, S.H.

Rupanya, Pelaku pengganjal ATM tersebut turut serta melakukan perlawanan terhadap Kapolsek Cileungsi, ketika hendak dilakukan penangkapan.

“Jadi benar, Kapolsek Cileungsi hampir menjadi korban dari pelaku pencurian uang pada mesin ATM dengan modus berpura pura menolong orang yang kartu ATM-nya tersangkut. Namun, berkat insting Kepolisian yang kuat dan terasah, sehingga Kapolsek Cileungsi gerak cepat berhasil menangkap Pelaku,” tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Pada saat proses penangkapan, lanjut AKBP Roland, pelaku ini memang sempat melawan Kapolsek, hingga diberikan tembakan peringatan. Namun akhirnya berhasil dibekuk dengan aman dan kondusif.

"Terhadap Pelaku, kami kenakan Pasal 378 dan atau Pasal 362 jo Pasal 53 jo, dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara,” tandas AKBP Roland Ronaldy.

■ Dasep Maulana/Hms

×
Berita Terbaru Update