PASUNDAN POST ■ Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pengoplosan daging celeng dengan daging sapi yang dijual kepada masyarakat, untuk menjadi bakso dan rendang.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki S.I.K., kepada awak media di Mako Polres Cimahi, pada Selasa (30/06/2020).
AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki S.I.K. mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari pasangan suami istri berinisial T (45) dan R (24) yang menjual daging celeng atau babi hutan di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Ketika diamankan, sepasang suami istri tersebut mengakui, bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2014, dan sudah memiliki empat orang pelanggan," ungkap AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki S.I.K.
Lebih lanjut AKBP Yoris memaparkan, pada hari Sabtu (27/06/2020), Anggota Sat Resrim Polres Cimahi kembali melakukan pengembangan perkara tersebut ke daerah Tasikmalaya di Pasar Ciawi dan ke daerah Plered Purwakarta di Pasar Sukatani, serta ke daerah Cianjur.
Petugas mendapati hasil, bahwa memang benar tersangka T dan R telah rutin mengirimkan Daging Celeng tersebut kepada beberapa orang pelanggan.
"Diantaranya D, seorang penjual daging sapi dan bahan baku pembuat Bakso di Pasar Ciawi Tasik. Dijual seharga Rp 48.000,00 dengan kapasitas sebulan sebanyak 10 Kg," beber Kapolres Cimahi.
Selain itu, kata AKBP Yoris, dikirimkan kepada "U" selaku Pemilik Rumah Makan di daerah Cianjur, dijual seharga Rp 50.000,- dengan kapasitas penjualan 10 hari sekali, seberat 10Kg.
"Dan kepada N, seorang pedagang Pasar Sukatani Purwakarta, dengan harga penjualan Rp60.000,- per Kg dengan kapasitas penjualan Dua Minggu sekali sebanyak 20 Kg. Serta dikirimkan kepada M di RM Chiese Food dijual dengan harga Rp 45.000, dengan kapasitas penjualan 10 Kg per 10 hari," paparnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menuturkan, total barang bukti yang berhasil diamankan Petugas dari hasil pengembangan dari keempat orang tersebut.
"Yaitu sekitar 120 Kg daging sapi Impor yang digunakan untuk bahan oplosan dengan daging Celeng atau Babi Hutan, 3 (Tiga) kantong plastik warna hitam yang berisi daging babi hutan atau Celeng dengan berat masing masing kantong plastik 4 (Empat) Kilogram atau jumlah keseluruhan sekitar 12 (Dua Belas) Kilogram, 2 Kg daging Sapi lokal, 1 (Satu) unit Mesin Pendingin Freezer ukuran 2 m2, 1 (Satu) unit Timbangan Daging Merk Central, 2 (Dua) unit Mesin Pendingin Freezer ukuran 1 m2," terang Kombes Erlangga.
Selain itu, Kombes Erlangga mengatakan, Barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) unit Sepeda motor Mio warna putih merah, 1 (Satu) unit NMax warna biru.
"Dan 1 (Satu) unit mobil Sedan merk Toyota Corolla 1600 warna kuning berplat nomor D-1670 CO berikut kunci kontak. Diketahui, bahwa antara Surat kendaraan dengan warna Asli kendaraan tidak Sesuai," sambung Kombes Erlangga.
Sepasang suami istri tersebut, berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Cimahi, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait perkara tersebut.
Dari kasus tersebut, Kombes Erlangga menegaskan, para penjual dan pelanggan daging oplosan itu dikenakan Pasal 62 ayat (1) atau 2 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 91 (A) Jo Pasal 58 Ayat 6 Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
■ Dasep Maulana/PP