Notification

×

Iklan

Iklan

Astaga, Pasutri Ini Maling Motor Bawa Kedua Anaknya Yang Masih Kecil

Rabu, 24 Juni 2020 | 21:39 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
      Astaga, Pasutri Ini Maling motor Bawa Kedua Anaknya Yang Masih Kecil


PASUNDAN POST ■ Pasangan suami isteri (Pasutri) berhasil diamankan Jajaran Polresta Tangerang Polsek Pasar Kemis, lantaran mencuri sepeda motor.

Diketahui, Kedua pelaku melancarkan aksinya, disalah satu Kantor Pemasaran Property, Jalan Raya Cadas-Kukun Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar, Kemis Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal tersebut kepada awak media di Mapolsek Pasar Kemis, pada Rabu (24/06/2020).

Pasutri ini, ungkap Kombes Ade Ary, sampai hati membawa kedua anaknya yang masih kecil mencuri motor jenis honda beat diwaktu siang bolong. Sekeluarga ini, bermula membawa motor jenis Aerox.

"Setelah menemukan sasaran sepeda motor, suami pelaku turun dan menuju sasaran yang dicurinya. Sedangkan, istri dan kedua anaknya stand by dimotor bersama kedua anaknya dengan mesin motor yang menyala," ungkap Kombes Ade Ary.

Usai berhasil, kata Kombes Ade, istri dan kedua anaknya ini pergi dari TKP dan suaminya pun menyusul dengan membawa hasil curian.

"Setelah pergi dari TKP, suami langsung membawa hasil curian ke daerah Kalideres Jakarta Barat untuk dijual. Sementara, istri yang membawa kedua anaknya pulang kerumah," terang Kapolresta Tangerang.

Dari pengakuan Pelaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Ardiansyah menuturkan, pelaku berhasil ditangkap berkat adanya CCTV yang terpasang di TKP. Anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran bermodal plat motor yang para pelaku gunakan.

"Diketahui, pelaku pakai sepeda motor Yamaha jenis Aerox plat Polisi B-4433-SEP. Kami langsung berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan pelaku," tutur AKP Fikri.

Pelaku berhasil ditangkap, kata AKP Fikri, di rumahnya daerah Kecamatan Rajeg, pada Jum'at (19 Juni 2020).

Pelaku diketahui berinisial AA (suami) dan FC (perempuan). Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tahun (7) tahun.

Dasep Maulana/PP/HMS

×
Berita Terbaru Update