PASUNDAN POST ■ Sebanyak 63 anggota gerombolan Genk motor Moonraker diamankan gabungan personel Polres Majalengka dan jajaran Polsek Jatiwangi, yang terjadi di Alfamart Desa Sukaraja Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, pada Minggu (31/05/2020) malam.
Kasat Sabhara AKP Erik Riskandar mengungkapkan, bahwa sekelompok anak muda Moonraker usai melakukan aksinya ugal ugalan dengan mengendarai sepeda motor di jalanan hingga menggangu arus lalu lintas.
"Mereka diduga sering meresahkan pengendara lain yang melintas di jalan tersebut, seperti merusak kendaraan yang lewat," ungkap AKP Erik Riskandar, Senin (01/06/2020).
Usai pihaknya mendapat laporan dari warga, atas laporan tersebut, Polisi langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan sebanyak 63 anggota geng motor Moonraker.
Usai dilakukan pendataan terhadap kelompok Genk motor tersebut, lanjut AKP Erik, untuk 51 orang yang tidak cukup bukti kemudian diserahkan oleh Kasat Sabhara kepada masing-masing Kepala Desa dan Babinkamtibmas serta Babinsa.
"Untuk dilakukan pembinaan dengan menggunakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa," jelas Kasat Sabhara Polres Majalengka AKP Erik Riskandar.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan, bahwa mereka rata-rata masih berusia muda, ada juga yang masih status pelajar di bangku SMP dan SMA.
"Tak sedikit dari kawanan tersebut membawa senjata tajam dan senjata lainya," tutur Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam keterangannya, Senin (01/06/2020).
Lebih lanjut, Kombes Erlangga mengatakan, sejumlah 11 orang yang meminum minuman beralkohol. Petugas melakukan pendataan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Dan, 1 orang diamankan oleh Sat Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut, karena membawa dua KTP yang berbeda (Ganda) dan terjerat dengan Pasal 263 KUHP," tandas Kabid Humas Polda Jabar.
■ Dasep Maulana/Hms