PASUNDAN POST ■ Ditengah pandemik Covid-19, DPRD Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan rapat Paripurna. Rapat membahas penyampaian rekomendasi atas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2019, pengambilan keputusan perubahan Propemperda tahun 2020 dan penyampaian penjelasan Bupati atas 4 Raperda.
Rapat dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, sekda serta dari unsur Forkopimda yang dihadiri assisten daerah dan para staf ahli bupati serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA, SH mengatakan rapat paripurna kali ini lebih kepada mendengarkan saran dan kesimpulan dari pansus II mengenai LKPJ Bupati tahun 2019 yang disampaikan langsung oleh ketua pansus Agus Zen, LC.
Selain itu, ada pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propempemda) untuk pembuatan perda yang akan datang, setidaknya 8 perda sudah disepakati bupati.
Dalam rapat paripurna, juga dibahas ada empat perda yang menjadi agenda terdekat DPRD dalam waktu dekat yakni perda Tata ruang perihal mengenai perkotaan Cisaat, Narkotika, kepemudaan dan koperasi.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang ke-5 (Ke-lima) pada tahun sidang 2020, pada Selasa, tanggal 9 Juni 2020, dibuka dan terbuka untuk umum.
Sementara itu, Pimpinan Pansus II DPRD Agus Zen, LC dalam laporannya menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD dengan Pemerintah Daerah pada tanggal 2 Juni 2020 yang lalu, telah menyusun dan menyepakati agenda kegiatan Rapat Paripurna DPRD hari ini, terkait Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun 2019, Perubahan Propempeda Tahun 2019 dan penyampaian Nota Penjelasan BUpati mengenai 4 (empat) Raperda.
Dia mengatakan, Raperda dalam Propemperda Tahun 2020 yang semula 18 (delapan belas) Raperda menjadi 8 (delapan) Raperda, diantaranya :
1)Raperda tentang Kepemudaan ;
2)Raperda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
3)Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan peredaran narkotika.
4)Raperda tentang pemberdayaan koperasi.
5)Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat.
6)Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
7)Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
8)Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Acara terakhir dalam Paripurna tersebut yaitu penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami mengenai 4 (empat) Raperda, yaitu :
1)Raperda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
2)Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan peredaran narkotika.
3)Raperda tentang pemberdayaan koperasi.
4)Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat.
■ Advetorial