PASUNDAN POST ■ Lagi, dunia pers tanah air tercoreng. Empat oknum wartawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pemerasan terhadap kepala desa (kades).
Keempat oknum yang mengaku wartawan dan pegiat Medsos tersebut masing-masing Budi Sudiharto (BS, 55), warga Pemalang, Ahmad Joko Suryo Supeno (AJSS, 53), warga Pemalang, Paimin Nugroho (PN, 43), warga Batang dan Cahyo Dwinanto (CD, 42), warga Kota Pekalongan.
Kepada awak media Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho membeberkan modus operandi para pelaku, setelah korban salah seorang Kades memberi laporan kepada petugas.
Sedangkan penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan di rumah makan Prima, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Pemalang, pada Jumat (19/6) lalu.
"Keempat tersangka tersebut melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa dengan mengaku sebagai wartawan. Dalam OTT, kami mengamankan barang bukti uang Rp10 juta," kata Ronny di Mapolres Pemalang, Senin (22/6).
Dia menambahkan, OTT tersebut menindak-lanjuti laporan dari Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Muhamad Arifin.
Arifin sang kepala Desa mengaku diperas oleh keempat tersangka dengan modus diancam dan ditakut-takuti akan dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait Alokasi Dana Desa (ADD).
"Jadi para tersangka mendatangi dan menunjukan dokumen, lalu mengancam dan menakut-nakuti akan melaporkan korban kepada aparat penegak hukum jika tak memberikan sejumlah uang,” jelas Kapolres.
Dalam aksinya, 4 tersangka berbagi tugas. Tersangka BS berperan menyuruh tersangka PN untuk membuat surat pengaduan dan dokumen infografis analisa penyimpangan ADD yang merupakan hasil perkiraan sendiri.
Lalu, berdasarkan surat dan dokumen itu kemudian digunakan untuk menakut-nakuti korban seolah-olah korban akan dilaporkan ke Inspektorat atau aparat penegak hukum.
selanjutnya tersangka AJSS berperan mempertemukan korban dengan para tersangka di rumah makan Prima dan menakut-nakuti akan memberitakan penyimpangan ADD yang dituduhkan kepada korban.
“Sedangkan tersangka CD berperan untuk mengambil foto dan video saat pertemuan. Jika tidak menuruti keinginan keempat tersangka, foto dan video tersebut akan diberitakan,” bebernya.
Atas temuan ini, kapolres Pemalang memastikan seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres membenarkan bahwa kasus tersebut masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan para tersangka sudah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali.
Salah satu tersangka, Budi Sudiharto mengelak jika dirinya adalah seorang wartawan. Namun dia mengaku sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI).
"Saya bukan wartawan. Pak Joko yang wartawan," katanya seraya menunjuk tersangka Ahmad Joko Suryo Supeno.
Pria yang dipanggil Joko itu membenarkan dirinya wartawan. Dia mengaku wartawan media Haluan Indonesia dan memiliki ID Card.
Setelah ditelusuri di website yang disebutkan, pada Selasa (23/6) Jam 00.18 WIB memang benar Ahmad Joko Suryo Supeno masih tercantum sebagai kabiro Jawa Tengah.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang (Simongklang) Imam Wibowo menjelaskan, kasus penyimpangan pengelolaan ADD dalam soal Penghasilan Tetap (Siltap) Kades di 91 desa yang disebut keempat pelaku tidak benar.
"Tidak benar ada penyimpangan pengelolaan ADD, itu mengada-ada," kata Imam.
Imam mengungkapkan bahwa Siltap Kades sudah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Siltap Kades juga tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes).
"APBDes adalah produk hukum Pemerintah Desa dan itu dibahas bersama bukan keputusan sepihak Kades. Kesalahannya di mana? Kalau Siltap dianggap tidak benar, uji materi saja bukan malah mengancam ujung-ujungnya minta uang," ketus Imam.
Ia menambahkan bahwa ketentuan besaran Siltap dalam APBDes juga sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes sebelum ditetapkan juga sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pemalang.
■ R-01/Anto Susanto