PASUNDAN POST ■ Jajaran Polres Purbalingga membubarkan aksi balap liar yang terjadi di Jalan S Parman, pada Sabtu (9/5) dini hari. Dalam patroli tersebut polisi berhasil menciduk 23 remaja yang terlibat dalam aksi balapan illegal itu.
“Terdapat 23 remaja kami amankan dan kita bawa ke Satlantas Polres Purbalingga. Selain itu kami juga mengamankan 20 buah telepon genggam, uang tunai Rp 10 juta, bahan bakar pesawat, beberapa botol miras dan lima unit kendaraan,” jelas Kapolres Purbalingga AKBP M Syafi Maulla.
Kapolres menjelaskan operasi tersebut merupakan rangkaian Operasi Ketupat Candi Tahun 2020. Polisi melakukan patroli juga terkait penanganan Covid-19 dimana masyarakat tidak diperbolehkan berkerumun.
“Namun ternyata polisi masih mendapati kerumunan balap liar. Makanya kami bubarkan dan yang terlibat kami ciduk dan kami amankan," ujarnya.
Kapolres menambahkan balap liar mengandung resiko. Selain itu kerumunan juga memiliki resiko penularan Covid-19. Mengenai barang bukti uang Rp 10 juta yang diduga merupakan uang untuk taruhan balap liar, Kapolres menjelaskan kasusnya masih dikembangkan.
“Masing-masing orang tua dan keluarga 23 remaja yang terlibat dalam aksi balap liar akan kita panggil. Mereka kami minta untuk ikut memberikan pembinaan,” tutur Kapolres.
Polisi juga mengupayakan tindakan preventif, lokasi balap liar akan dipasangi pita kejut. Langkah ini akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. 23 remaja masih menjalani proses pemeriksaan.
“Mereka selain berasal dari Purbalingga juga ada yang berasal dari Wonosobo dan Temanggung,” imbuhnya.
■ Imam Santoso/Era Jateng