Notification

×

Iklan

Iklan

Suami Kena PSBB Di Perantauan, Istri Di Rumah Di ‘Lockdown’ Perangkat Desa

Minggu, 31 Mei 2020 | 11:36 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
  Suami Kena PSBB Di Perantauan, Istri Di Rumah Di ‘Lockdown’ Perangkat Desa

PASUNDAN POST ■ Bersama melawan corona, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 memberlakukan JAM MALAM mulai dari jam 21.00 WIB hingga pukul 4.00 WIB.

Peraturan jam malam tersebut mulai berlaku dari tanggal 27 mei hingga 9 Juni 2020 mendatang.

Praktis, sejak tanggal 27 Mei lalu, masyarakat Pemalang dilarang beraktifitas di luar rumah, peraturan ini termasuk usaha dagang hiburan dan aktifitas sosial lainnya.

Moment tersebut dimanfaatkan aparat DS Cikendung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah untuk melakukan sosialisasi, termasuk perangkat Desa berinisial oknum RL.

Sayangnya, oleh warga diduga ada maksud kurang baik RL, oknum Kadus muda punya anak istri ini.

Informasi yang didapat, awalnya RL berpura pura memasuki rumah warga yang lain, namun menjelang tengah malam, Ia menyambangi rumah Ida (nama samaran), seorang IRT muda bersuamikan perantau belum mudik lebaran dan punya anak.

Menurut Imam, warga setempat suami Ida lebaran kali ini tidak bisa pulang dikarenakan dari perantauan terkendala aturan PSBB.

Warga yang mengetahui suami Ida tengah tak berada di rumah, puluhan warga mengintai hingga jelang dini hari. 

Seiring waktu dan bertambahnya jumlah warga mendatangi lokasi akibat unggahan di grup medsos. Suasana pun memanas dan menggrebeg keduanya.

Demi melindungi keselamatan keduanya dari amuk massa, diperoleh kesepakatan  untuk menyerahkan perkara tersebut ke kantor desa setempat. Bahkan melalui video call pihah suami sanggup OTW mudik saat itu juga, untuk menyelesaikan persoalan yang menyeret dirinya.

Kepala Desa Cikendung Slamet Hadi kepada awak media ketika dikonfirmasi membenarkan jika RL merupakan perangkat desa setempat. Atas penggerebekan yang dilakukan warga yang bersangkutan selanjutnya memutuskan untuk mengundurkan diri.
 
Ketika ditanya perihal lebih jauh soal hubungan terlarang anak buahnya, Slamet Hadi enggan berkomentar.

Sementara Puan menyebutkan, kedua keluarga telah mencapai permufakatan tertulis pada surat perjanjian yang ditanda tangani oleh para pihak yang berkepentingan, tertanggal 28/5/2020.

■ Himawan/JBN


×
Berita Terbaru Update