PASUNDAN POST ■ Jajaran Polres Cimahi berhasil mengungkap sebuah home industri minuman beralkohol tanpa izin yang bermerk impor.
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M. Y. Marzuki S.I.K. menjelaskan ha itu di halaman Sat Narkoba Polres Cimahi, pada Sabtu (30/05/2020).
AKBP Yoris menjelaskan, bahwa TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Merdeka Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi berhasil menangkap Tersangka AL (52) dan menyita berikut Barang bukti berupa beberapa botol Miras oplosan siap edar yang dikemas dengan menggunakan botol merk impor.
"1 (Satu) botol jenis Red Label, 1 (Satu) botol merk Chivas Regal, 5 (Lima) botol jenis Absolute Vodka, 4 (Empat) botol Teuquila Pepe Lopez, 3 (Tiga) botol jenis HENNESSY, 3 (Tiga) botol jenis Captain Morgan, 3 (Tiga) botol jenis Smirnoff," terang AKBP M. Yoris.
Selain itu, lanjut AKBP Yoris, Polisi juga berhasil menyita dan mengamankan Barang bukti lainnya. Berupa 1 (Satu) buah drigen bekas kemasan alkohol metanol 96 %, 1 (Satu) buah galon Air mineral ukuran kecil 600 ml, 2 (Dua) botol soft drink Coca Cola ukuran 1.5 liter, 1 (Satu) buah teko plastik yang memiliki ukuran mili liter, 3 (Tiga) buah corong plastik yang telah di modifikasi berbentuk saringan dan corong air, 1 (Satu) buah semprotan obat nyamuk Baygon untuk menyemprot (mengecat) tutup botol, 1 (Satu) buah panic, 3 (Tiga) gulung stiker botol polos (wraping), 1 (Satu) gunting dan 1 (Satu) buah Obeng.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menuturkan kronologi pengungkapan, bahwa terkait banyak peristiwa korban Meninggal Dunia karena miras oplosan.
"Pada hari Kamis (28/05/2020) sekitar pukul 19.00 Wib, Tim Baya Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan sampling barang bukti dengan metode undercover buy (menyamar sebagai pembeli)," jelas Kombes Erlangga.
Disaat melakukan transaksi, kata Kombes Erlangga, sistem penyerah barang dengan cara COD (bayar/transfer).
"Barang di simpan (tempel) lalu di tingggal oleh penjual, setelah itu penjual pergi dan memberitahukan barang bisa diambil di salah satu alamat yang sudah di tentukan oleh penjual," sambung Kabid Humas Polda Jabar.
Setelah itu, lanjut Kombes Erlangga, Tim Baya melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan rumah pelaku melalui ciri-ciri pelaku.
"Tepatnya, pada hari Jumat (29/05/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, disebuah rumah kontrakan (TKP), Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga memproduksi miras import (KW)," beber Kimbes Erlangga.
Pada saat dilakukan pengeledahan di TKP, Tim Baya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AL, yang tertangkap tangan dalam rumahnya. Petugas juga menemukan alat-alat produksi minuman beralkohol (Miras Oplosan) dengan merk import tersebut.
Tersangka AL berikut semua Barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cimahi, guna dilakukan pengembangan kasus serta pemeriksaan (sidik tuntas perkara).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 145 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen," pungkas Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
■ Dasep Maulana/Hms