Notification

×

Iklan

Iklan

MUI Sarankan Shalat Id Saat Idulfitri 1441 Hijriah Di Rumah

Minggu, 17 Mei 2020 | 20:33 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z

PASUNDAN POST ■ Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat untuk menyeru kepada masyarakat agar melakukan pembatasan mengenai takbiran (tidak takbir keliling) dan pembatasan shalat Id saat Idulfitri 1441 Hijriah.

Seruan itu sendiri ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.

"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," tulis surat seruan tersebut yang salinannya diterima redaksi di Jakarta, pada Minggu (17/5/2020).

Termaktub juga, MUI dan DMI DKI Jakarta meminta warga untuk menggelar shalat Idulfitri 1441 Hijriah bersama keluarga di rumah.

Tujuannya, untuk menghindari kerumunan massa pada hari Idul fitri nantinya demi mencegah potensi penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

"Shalat Idul fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan agar dilakukan bersama keluarga di rumah," tulis seruan bersama itu selanjutnya.

Di poin terakhir seruan, MUI dan DMI DKI meminta semua pribadi dan pengurus masjid atau mushala untuk mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun seruan tersebut, berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Serta, Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 220 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat pandemi Covid-19. (ANT/R-01)

×
Berita Terbaru Update